Terdapat banyak penafsiran cara memberikan perlindungan terhadap perempuan fan anak, masih banyaknya kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak, masih terdapat kasus eksploitasi terhadap Anak dan masih banyaknya kasus penelantaran anak oleh orang tuanya.
Sehingga adanya kajian akademik, dapat memberikan pemahaman kepada kepala daerah, DPRK dan stakeholder mengenai pentingnya (urgensi) membuat Perda sebagai peraturan untuk mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang. mengatur tentang. perlindungan perempuan dan anak, demikian dikemukakan Dr. Masrizal.(Maslow Kluet).




