MataHukum: Sawah Tangerang Digilas, Perpres Dilabrak

Jumat, 1 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Setiap jengkal sawah produktif yang berubah jadi beton tanpa verifikasi faktual yang jujur adalah kejahatan ekologis. MataHukum mendesak Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk mengaudit investigatif revisi RTRW Kabupaten Tangerang. Jangan sampai regulasi disusun hanya untuk menjadi karpet merah bagi para pemilik modal, sementara rakyat dipaksa menerima banjir dan kehilangan mata pencaharian,” lanjut Mukhsin dengan nada tajam.

BACA JUGA...  MataHukum: Ada Gubernur Jateng Saat OTT, KPK Harus Transparan!

Ia menambahkan, ketidaksinkronan antara data pusat dan daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pembiaran (omission) terhadap perusakan lahan pertanian. “Hukum itu harus memberikan kepastian, bukan justru menciptakan ketidakpastian yang hanya menguntungkan kelompok tertentu,” pungkasnya.

Gelombang Protes Warga
MataHukum ini sejalan dengan situasi panas yang terjadi di akar rumput. Sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa. Massa yang datang dengan membawa atribut penolakan, mengepung kantor pemerintahan sebagai bentuk protes atas kebijakan Bupati yang dianggap lebih memihak pada pembangunan properti ketimbang nasib petani.

BACA JUGA...  Kunker ke Kementrian Kelautan dan Perikanan, Pj Bupati Mahyuzar Usulkan Ini

Dalam aksi tersebut, warga menuntut agar Pemkab Tangerang segera menjalankan amanat Perpres No. 4/2026 dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di wilayah yang secara faktual masih merupakan lahan produktif dan pertambakan. Warga mengeluhkan bahwa alih fungsi lahan yang masif telah menyebabkan kerusakan drainase alami sehingga wilayah mereka kini kerap dihantam banjir yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

BACA JUGA...  SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Berita Terkait

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen
Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA
Aceh Utara Bangkit: Pemkab Salurkan Rp11,2 Miliar Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Klaim Lahan Militer Vs Warga Tangerang, Pengamat Kebijakan Publik: Jangan Ada yang Merasa Paling Merah Putih
Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan
Lewat Live Streaming, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat dari Pelosok Aceh Utara
Ruang Belajar Kembali Berdiri, TK Raudhatul Jannah Bangkit dari Bencana
Ayah Wa Mediasi Konflik PTPN dan Masyarakat Cot Girek

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Klaim Lahan Militer Vs Warga Tangerang, Pengamat Kebijakan Publik: Jangan Ada yang Merasa Paling Merah Putih

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Lewat Live Streaming, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat dari Pelosok Aceh Utara

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB