MataHukum: Sawah Tangerang Digilas, Perpres Dilabrak

Jumat, 1 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Setiap jengkal sawah produktif yang berubah jadi beton tanpa verifikasi faktual yang jujur adalah kejahatan ekologis. MataHukum mendesak Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk mengaudit investigatif revisi RTRW Kabupaten Tangerang. Jangan sampai regulasi disusun hanya untuk menjadi karpet merah bagi para pemilik modal, sementara rakyat dipaksa menerima banjir dan kehilangan mata pencaharian,” lanjut Mukhsin dengan nada tajam.

BACA JUGA...  Anwar: Kalau Direksi PT. MIFA dan PT. BEL Tidak Hadir, Rapat Kita Tunda Aja

Ia menambahkan, ketidaksinkronan antara data pusat dan daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pembiaran (omission) terhadap perusakan lahan pertanian. “Hukum itu harus memberikan kepastian, bukan justru menciptakan ketidakpastian yang hanya menguntungkan kelompok tertentu,” pungkasnya.

Gelombang Protes Warga
MataHukum ini sejalan dengan situasi panas yang terjadi di akar rumput. Sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa. Massa yang datang dengan membawa atribut penolakan, mengepung kantor pemerintahan sebagai bentuk protes atas kebijakan Bupati yang dianggap lebih memihak pada pembangunan properti ketimbang nasib petani.

BACA JUGA...  Rocky Buka Mubes ISAT

Dalam aksi tersebut, warga menuntut agar Pemkab Tangerang segera menjalankan amanat Perpres No. 4/2026 dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di wilayah yang secara faktual masih merupakan lahan produktif dan pertambakan. Warga mengeluhkan bahwa alih fungsi lahan yang masif telah menyebabkan kerusakan drainase alami sehingga wilayah mereka kini kerap dihantam banjir yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

BACA JUGA...  RSUD Muyang Kute Berbenah: Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2022

Berita Terkait

Tempat Tambatan KM Dangkal, Mahmud:  Sawang Dianaktirikan 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Ayah Wa Temui Gubernur URI Bahas Sekolah Garuda
Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA
Dukung UMKM, Bank Aceh Terima Apresiasi ILO
Kepala Dinas PUPR Aceh Selatan Tanggapi Pemberitaan 
TNI Bangun Jembatan di Gampong Lawe Buluh Didi
Secara Aklamasi, M. Yusuf M. Amin Pimpin PGRI PC TJA 

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Tempat Tambatan KM Dangkal, Mahmud:  Sawang Dianaktirikan 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Ayah Wa Temui Gubernur URI Bahas Sekolah Garuda

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Dukung UMKM, Bank Aceh Terima Apresiasi ILO

Berita Terbaru

NANGGROE

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:44 WIB

RAGAM BERITA

DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:38 WIB