“Setiap jengkal sawah produktif yang berubah jadi beton tanpa verifikasi faktual yang jujur adalah kejahatan ekologis. MataHukum mendesak Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk mengaudit investigatif revisi RTRW Kabupaten Tangerang. Jangan sampai regulasi disusun hanya untuk menjadi karpet merah bagi para pemilik modal, sementara rakyat dipaksa menerima banjir dan kehilangan mata pencaharian,” lanjut Mukhsin dengan nada tajam.
Ia menambahkan, ketidaksinkronan antara data pusat dan daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pembiaran (omission) terhadap perusakan lahan pertanian. “Hukum itu harus memberikan kepastian, bukan justru menciptakan ketidakpastian yang hanya menguntungkan kelompok tertentu,” pungkasnya.
Gelombang Protes Warga
MataHukum ini sejalan dengan situasi panas yang terjadi di akar rumput. Sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa. Massa yang datang dengan membawa atribut penolakan, mengepung kantor pemerintahan sebagai bentuk protes atas kebijakan Bupati yang dianggap lebih memihak pada pembangunan properti ketimbang nasib petani.
Dalam aksi tersebut, warga menuntut agar Pemkab Tangerang segera menjalankan amanat Perpres No. 4/2026 dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di wilayah yang secara faktual masih merupakan lahan produktif dan pertambakan. Warga mengeluhkan bahwa alih fungsi lahan yang masif telah menyebabkan kerusakan drainase alami sehingga wilayah mereka kini kerap dihantam banjir yang sebelumnya tidak pernah terjadi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














