Masyarakat Keberatan, Balon Keucik Desa Penjahitan ada Yang tak Penuhi Syarat
SINGKIL | mediaaceh.co.id – Sedikitnya 48 orang Masyarakat Kampung Penjahitan, kecamatan Gunung Meriah. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil keberatan, sebab; ada dua orang Bakal Calon Keuchik [Rudi Limbung dan Khairul Bancin] tak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 tahun 2023.
Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Keberatan 48 orang masyarakat terhadap dua calon yang tak penuhi syarat di sampaikan kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) setempat atas pengumuman Balon Keuchik Kampung Penjahitan melalui surat yang ditanda tangani pada Selasa, 5 September 2023 dengan tembusan kepada Pj. Bupati Aceh Singkil, Kepala DPMK, Camat Gunung Meriah, Kapolsek dan Ketua BPKam Penjahitan.
Surat keberatan itu menyebut, dua orang Balon Keuchik yaitu, dimaksud tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perbup No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil.




