Masyarakat Keberatan, Balon Keucik Desa Penjahitan ada Yang tak Penuhi Syarat

  • Bagikan

Masyarakat Keberatan, Balon Keucik Desa Penjahitan ada Yang tak Penuhi Syarat

SINGKIL | mediaaceh.co.id – Sedikitnya 48 orang Masyarakat Kampung Penjahitan, kecamatan Gunung Meriah. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil keberatan, sebab; ada dua orang Bakal Calon Keuchik [Rudi Limbung dan Khairul Bancin] tak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 tahun 2023.

Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Keberatan 48 orang masyarakat terhadap dua calon yang tak penuhi syarat di sampaikan kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) setempat atas pengumuman Balon Keuchik Kampung Penjahitan melalui surat yang ditanda tangani pada Selasa, 5 September 2023 dengan tembusan kepada Pj. Bupati Aceh Singkil, Kepala DPMK, Camat Gunung Meriah, Kapolsek dan Ketua BPKam Penjahitan.

Surat keberatan itu menyebut, dua orang Balon Keuchik yaitu, dimaksud tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perbup No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil.

Ketentuan pasal 15 huruf f mewajibkan, bakal calon keuchik harus berumur paling rendah 25 tahun pada waktu penutupan pendaftaran. Sementara Rudi Limbong yang lahir pada tanggal 19 Oktober 1998 itu, pada saat penutupan pendaftaran berumur kurang dari 25 tahun, atau tepatnya, usia Rudi Limbong kurang sekitar 55 hari pada saat pengumuman pendaftaran balon Keuchik ditutup oleh P2K.

Sementara itu, Khairul Bancin diketahui pada saat pendaftaran tidak mengajukan permohonan sebagai calon Keuchik secara tertulis serta tidak melampirkan persyaratan lengkap seperti, SKCK, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter pemerintah.

Lalu Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah setempat, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun yang dikeluarkan dari Pengadilan Negeri.

Meski kedua Balon Keuchik Penjahitan ini jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perbup, namun tampaknya P2K Kampung Penjahitan tampaknya memaksakan diri untuk memasukkan nama kedua balon ini dalam daftar pengumuman bakal calon keuchik.

Perlu diketahui, P2K Kampung Penjahitan baru mengumumkan daftar Bakal Calon Keuchik Kampung Penjahitan kepada publik pada tanggal 6 September 2023. Padahal tahapan jadwal pengumuman bakal calon keuchik di seluruh kabupaten Aceh Singkil di umumkan pada hari Selasa tanggal 5 September.

Salah seorang Bakal Calon Keuchik Kampung Penjahitan, Muslihudin, membenarkan bahwa pengumuman Balon Keuchik Kampung Penjahitan baru di umumkan P2K kepada publik dengan pada hari Selasa, 5 September 2023.

“Benar. Pada hari Senin tanggal 4 September, saya dan Ketua BPKam Penjahitan sudah keliling ke seluruh pelosok kampung, tapi kami tidak melihat ada daftar bakal calon yang di umumkan atau yang ditempelkan di tempat-tempat yang mudah dilihat masyarakat.

Baru pada hari Selasa siang kami melihat ada pengumuman yang ditempelkan di salah satu warung,” kata Muslihudin kepada beberapa wartawan. Rabu, 6 September 2023 di Singkil usai mengikuti audiensi antara Apdesi dengan Pj. Bupati Aceh Singkil. [Fandi Perdana].

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...