TAPAKTUAN | MA — Kepala Sekretariat (Kasek) Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan (Asel) Gusmawi Mustafa mengatakan, pihaknya tetap akan menyalurkan empat program, sepanjang memiliki jaminan berupa
sebuah Berita Acara dan dilanjutkan dengan adanya surat Bupati kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.
Demikian dikemukakan Gusmawi Mustafa, menanggapi pernyataan tentang kekisruhan terhadap rencana pelaksanaan program BMK Aceh Selatan yang terjadi dalam sepekan terakhit.
“Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tentu saja saya melihat beberapa rekomendasi dari Irbansus Inspektorat dan Auditor Inspektorat menjadi dan perhatian khusus,” katanya kepada mediaaceh.co.id di Tapaktuan, Selasa, (28/10/2025).
Dia menegaskan pula, dirinya tidak mungkin akan melanggar aturan sebagaimana yang disampaikan rambu-rambu dari Inspektorat.
Rambu-rambu yang disampaikan adalah jangan eksekusi program BMK yakni,
bantuan pendampingan pasien berobat rujukan rawat inap keluarga miskin,
bantuan uang untuk korban Kebakaran, angin kencang, longsor dan bencana alam lainnya, bantuan uang pembinaan mualaf dan bantuan bagi orang yang kehabisan bekal.
“Apabila tidak adanya regulasi berupa Perbup tentang pedoman penyaluran bantuan sosial tidak terencana sebelumnya yang bersumber dari dana Zakat dan Infaq di Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, maka tidak akan saya lakukan,” kata mantan Camat Kluet Timur itu.




