Ketiga, mengingat keterbatasan waktu untuk menyusun rancangan Perbup dimaksud, maka disepakati untuk tetap disalurkan/eksekusi keempat program diatas dalam sebuah Berita Acara dan dilanjutkan dengan adanya surat Bupati kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.
“Tetap dilakukan, insya Allah setelah poin ke-3 tersebut kami dapatkan dan
waktu dua bulan seharusnya telah siap Perbup yang kami minta,” kata Gusmawi.
Sebagaimana diketahui, rapat kordinasi tersebut dihadiri Setdakab,
Inspektur Inspektorat, Irbansus Inspektorat, Irban IV Inspektorat
Munir, Auditor Madya / Pengendalian Teknis Irbansus, Kabag Kesra, Kabag Hukum, ketua dan anggota Dewan Pengawas BMK Aceh Selatan, Ketua dan anggota Badan BMK Aceh Selatan, Kepala Sekretariat dan Kasubbag BMK Aceh Selatan.(Maslow Kluet).




