TAPAKTUAN | MA — Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) mendesak DPRK dan bupati agar segera membuat regulasi penyaluran dana zakat dan infak kepada para mustahiq (penerima manfaat).
Hal itu disampaikan Kordinator FORMAKI Ali Zamzami menyoroti secara serius polemik yang terjadi di internal Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan, belakangan ini.
Dikatakan, kebuntuan regulasi dan konflik kelembagaan yang terjadi telah berdampak langsung pada terhambatnya penyaluran dana zakat dan infak kepada para mustahik (penerima manfaat) yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Berdasarkan telaah dokumen resmi yang dia dapatkan, FORMAKI menemukan bahwa dana umat untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya saat ini tidak dapat dicairkan.
Bantuan krusial ini mencakup program-program vital seperti bantuan biaya pendampingan pasien penyakit kronis, bantuan pembinaan mualaf, bantuan uang untuk orang terlantar, serta bantuan musibah kebakaran, angin kencang, dan bencana alam.
Hak-hak dasar kaum dhuafa ini kini “tersandera” oleh kebuntuan birokrasi.
Menurutnya, akar masalahnya adalah kekosongan payung hukum, sejak dana zakat dan infak itu dikelola sebagai pendapatan asli daerah (PAD) khusus dalam APBK yang penyalurannya terikat pada regulasi teknis pengelolaan keuangan daerah (Permendagri 77/2020) dan SIPD-RI .



