Aturan ini mensyaratkan pencantuman penerima bantuan secara by name by address dalam DPA. Tentu saja, bantuan untuk korban bencana atau pasien darurat tidak dapat direncanakan di awal tahun.
“Dokumen internal dan hasil Rakor yang dipimpin Sekda juga menegaskan bahwa tiga Peraturan Bupati (Perbup) yang ada saat ini—Perbup No. 8 tahun 2021, Perbup No. 33 tahun 2021, dan Perbup No. 6 Tahun 2023—secara hukum tidak dapat mengakomodir penyaluran bantuan tak terencana ini .
“Satu-satunya solusi legal adalah penerbitan Perbup baru yang khusus mengatur hal tersebut, sesuai arahan Inspektorat,” kata Ali Zamzami.
FORMAKI menemukan bahwa kebuntuan ini tidak terletak di level teknis, melainkan di level pembuat kebijakan internal Baitul Mal.
Dalam kaitan itu, pihak Sekretariat BMK (selaku pelaksana administrasi) telah berinisiatif dan mengirimkan sulan Rancangan Peraturan Bupati yang dibutuhkan kepada Badan BMK Aceh Selatan (selaku pembuat kebijakan) sejak 24 September 2025.
Namun, hingga hari ini, draf tersebut terhenti karena Badan BMK tidak merespons ataupun memberikan paraf koordinasi. Tanpa paraf dari Badan BMK, usulan Perbup itu tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Bagian Hukum dan Bupati.
Dikatakan, upaya mediasi melalui Rakor yang dipimpin Sekda pun menemui jalan buntu.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















