Langkah Prabowo di “Board of Peace” Dinilai Berpotensi Melanggar Konstitusi

Senin, 2 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | MA — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan komitmen untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif yang digagas oleh Donald Trump, tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menuai sorotan tajam.

Langkah ini dinilai berpotensi inkonstitusional jika tindak lanjutnya langsung mengikat keuangan negara atau mengerahkan kekuatan pertahanan tanpa persetujuan parlemen.

BACA JUGA...  Bendum Gerindra Sumut Bunda Yin dan CEO Sumut24 Rianto Dorong Gagasan KOMID Dukung Prabowo

​Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, menegaskan perlunya membedah keabsahan langkah tersebut berdasarkan tingkat keterikatan (level of commitment) dari keputusan yang diambil.

Menurutnya, dalam hukum tata negara Indonesia, terdapat batas yang tegas antara hak prerogatif diplomasi Presiden dan kewajiban konstitusional yang mengikat negara.

​Diplomasi Awal vs. Implementasi Hukum
​Dalam pandangan Denny, jika kehadiran Presiden dan penandatanganan piagam BoP hanya sebatas pernyataan politik (political declaration) atau Letter of Intent, maka tindakan tersebut masih dalam domain kekuasaan eksekutif.

BACA JUGA...  Diduga Ada Titipan, Jubir JARA Angkat Bicara Terkait Seleksi PPK dan PPS

​”Sebagai kepala negara dan diplomat tertinggi, Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah kebijakan luar negeri tanpa harus meminta izin DPR untuk setiap forum yang dihadiri. Dalam konteks ini, langkah awal tersebut diperbolehkan,” ujar Denny dalam keterangannya.

Berita Terkait

Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong
DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara
Apache Dihentikan Pada Acara Penutupan Milad 800, Ayah Wa: Kita Hormati Syariat
Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 
APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:16 WIB

Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong

Kamis, 17 September 2026 - 12:10 WIB

DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM

Rabu, 16 September 2026 - 17:19 WIB

Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara

Rabu, 16 September 2026 - 07:37 WIB

Apache Dihentikan Pada Acara Penutupan Milad 800, Ayah Wa: Kita Hormati Syariat

Selasa, 15 September 2026 - 13:10 WIB

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Berita Terbaru

Di lokasi yang sebelumnya terdapat Buaya Muara (Crocodylus porosus) berjemur  kini  tidak tampak lagi, namun warga masih resah.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

KESEHATAN

Pernyataan BKSDA Dinilai Timbulkan Kekesalan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:56 WIB

NANGGROE

Faisal Temui Safrizal, Dorong Percepatan Rehab-Rekon Aceh

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:41 WIB

Saat masyarakat di Tanah Jambo Aye CKG yang dilaksanakan oleh Pihak Puskesmas Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

KESEHATAN

Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:16 WIB

PEMERINTAHAN

DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:10 WIB