“Presiden tidak bisa secara sepihak mengirim ribuan prajurit ke luar negeri tanpa persetujuan legislatif,” katanya.
Sebagai penutup, Denny Charter menekankan bahwa meskipun keputusan Presiden Prabowo untuk “bergabung” dan menyatakan komitmen di meja perundingan BoP secara sepihak diperbolehkan sebagai langkah diplomasi awal, proses implementasinya harus tetap konstitusional.
”Proses implementasi dari komitmen tersebut, seperti pencairan dana APBN untuk iuran/rekonstruksi atau pengiriman personel TNI ke Gaza, mutlak membutuhkan persetujuan dan konsultasi dengan DPR.
Jika implementasi dilakukan dengan mengabaikan DPR, maka tindakan tersebut melanggar konstitusi dan undang-undang yang berlaku,” pungkas Denny. (R)




