Langkah Prabowo di “Board of Peace” Dinilai Berpotensi Melanggar Konstitusi

Senin, 2 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

​Namun, Denny menegaskan bahwa langkah ini menjadi inkonstitusional jika komitmen yang disepakati langsung mengikat keuangan negara atau mengerahkan kekuatan pertahanan tanpa persetujuan DPR.

​Dua UU yang Membatasi Prerogatif Presiden

​Denny merujuk pada dua undang-undang fundamental yang membatasi hak prerogatif Presiden dalam kasus BoP:

UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

BACA JUGA...  Usai Safari Shubuh, Surya Yunus Ajak Pj Bupati Bireuen Kelokasi Ini

Pasal 10 UU ini secara eksplisit mengatur bahwa pengesahan perjanjian internasional harus dilakukan dengan persetujuan DPR (dalam bentuk Undang-Undang) apabila menyangkut masalah politik, pertahanan, keamanan negara, serta ikatan yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

“Mengingat adanya laporan mengenai kewajiban iuran pendanaan rekonstruksi bernilai besar di dalam BoP, dan jika keanggotaan ini berwujud traktat yang mengikat secara hukum (legally binding), maka ratifikasi tanpa persetujuan DPR adalah pelanggaran hukum,” tegas Denny.

BACA JUGA...  Aceh Siap Dukung Deklarasi Rumah Prabowo Subianto Pusat

UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Denny juga menyoroti komitmen Presiden Prabowo untuk menyumbangkan sekitar 8.000 personel pasukan perdamaian dalam forum BoP tersebut. Merujuk pada Pasal 17 UU TNI, pengerahan kekuatan TNI untuk tugas pemeliharaan perdamaian dunia harus dilakukan berdasarkan Keputusan Politik Negara, yang definisinya adalah kesepakatan antara Presiden dan DPR.

BACA JUGA...  Taqwallah: UMKM Pilar Penting Akselerator Perekonomian

Berita Terkait

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515
Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana
WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah
Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong
DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara
Apache Dihentikan Pada Acara Penutupan Milad 800, Ayah Wa: Kita Hormati Syariat

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:13 WIB

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Sabtu, 19 September 2026 - 21:33 WIB

Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana

Jumat, 18 September 2026 - 08:23 WIB

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Kamis, 17 September 2026 - 14:16 WIB

Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong

Kamis, 17 September 2026 - 12:10 WIB

DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM

Berita Terbaru

Penyambutan Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa) pada acara HUT Kabupaten Pidie Ke-515 tahun.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:13 WIB

Skuat Aceh Timur Di Gala Siswa Nasional (GSI) Tingkat Provinsi Aceh.

OLAHRAGA

Aceh Timur Tumbangkan Lhokseumawe di GSI Aceh 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:49 WIB

Himbauan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:33 WIB

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB