Namun, Denny menegaskan bahwa langkah ini menjadi inkonstitusional jika komitmen yang disepakati langsung mengikat keuangan negara atau mengerahkan kekuatan pertahanan tanpa persetujuan DPR.
Dua UU yang Membatasi Prerogatif Presiden
Denny merujuk pada dua undang-undang fundamental yang membatasi hak prerogatif Presiden dalam kasus BoP:
UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Pasal 10 UU ini secara eksplisit mengatur bahwa pengesahan perjanjian internasional harus dilakukan dengan persetujuan DPR (dalam bentuk Undang-Undang) apabila menyangkut masalah politik, pertahanan, keamanan negara, serta ikatan yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
“Mengingat adanya laporan mengenai kewajiban iuran pendanaan rekonstruksi bernilai besar di dalam BoP, dan jika keanggotaan ini berwujud traktat yang mengikat secara hukum (legally binding), maka ratifikasi tanpa persetujuan DPR adalah pelanggaran hukum,” tegas Denny.
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Denny juga menyoroti komitmen Presiden Prabowo untuk menyumbangkan sekitar 8.000 personel pasukan perdamaian dalam forum BoP tersebut. Merujuk pada Pasal 17 UU TNI, pengerahan kekuatan TNI untuk tugas pemeliharaan perdamaian dunia harus dilakukan berdasarkan Keputusan Politik Negara, yang definisinya adalah kesepakatan antara Presiden dan DPR.




