Sementara itu, katanya, Perbup yang telah ada, belum mengakomodir terhadap penyaluran untuk keempat program dimaksud.
Dikatakan, anomali dengan Ketua BMK Taufik Harahap (Komisioner) yang hanya berpedoman bahwa penyaluran segera dilakukan tanpa memperhatikan rekomendasi Auditor Inspektorat.
“Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tidak memiliki (ada) keberanian untuk “melawan” saran dan rekomendasi dari Inspektorat, karena pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman dengan ketentuan yang berlaku, juga sebagai ikhtiar jangan lagi Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan bermasalah secara hukum, kata Gusmawi Mustafa.
Atas perbedaan dan dualisme kebijakan di BMK Asel itu, dilakukan rapat kordinasi yang difasilitasi oleh Plt. Sekdakab Dr. Masrizal, Senin, (27/10/2025), siang dengan kesimpulan antara lain, Perbup tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Sosial Tidak Terencana Sebelumnya yang bersumber dari Dana Zakat dan Infaq di Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan; adalah sebuah keharusan untuk mengisi kekosongan regulasi (perbup yang ada belum mengakomodir).
Kedua, meskipun dana zakat dan infaq adalah dana umat, namun di Aceh dengan telah masuk menjadi PAD khusus dan APBK, maka tata kelola keuangan, penyaluran harus melalui proses pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.




