Dikatakan Maman, oleh sebab itu, karena tidak terbukti unsur kekerasan ancaman dan paksaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban berinisial RD, dengan bukti percakapan melalui WhatsApp dan video call seksual (bukti surat T-1, T-2, dan T-3) yang ditampilkan dalam persidangan, menjadi dasar dalam pledoi tersebut untuk meminta majelis hakim membebaskan terdakwa,” kata Maman.
Menurutnya, perlu dicatat bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan masih ada waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan, baik untuk JPU maupun untuk terdakwa, maka bisa ntuk mengajukan banding di tingkat Mahkamah Syar’iyah Tinggi Provinsi Aceh di Banda Aceh.
“Selain itu, jika kedua belah pihak tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan banding, maka sesuai dengan ketentuan hukum, dalam waktu 30 hari (sebelum Idul Fitri-red) setelah putusan, jika eksekusi uqubat cambuk belum dilaksanakan, terdakwa RK wajib dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Aceh Selatan, dengan ketentuan harus hadir saat pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk,” demikian Maman.(Maslow Kluet).




