Maman Supriadi Banding atas Putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 150 Kali Cambuk

Senin, 24 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara terdakwa Maman Suryaman, SH, MH.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Pengacara terdakwa Maman Suryaman, SH, MH.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Dikatakan Maman, oleh sebab itu,  karena tidak terbukti unsur kekerasan ancaman dan paksaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban berinisial RD, dengan bukti percakapan melalui WhatsApp dan video call seksual (bukti surat T-1, T-2, dan T-3) yang ditampilkan dalam persidangan, menjadi dasar dalam pledoi tersebut untuk meminta majelis hakim membebaskan terdakwa,” kata Maman.

BACA JUGA...  WTP Ke-10 Aceh Selatan dengan Rekomendasi

Menurutnya, perlu dicatat bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan masih ada waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan, baik untuk JPU maupun untuk terdakwa, maka bisa ntuk mengajukan banding di tingkat Mahkamah Syar’iyah Tinggi Provinsi Aceh di Banda Aceh.

“Selain itu, jika kedua belah pihak tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan banding, maka sesuai dengan ketentuan hukum, dalam waktu 30 hari (sebelum Idul Fitri-red) setelah putusan, jika eksekusi uqubat cambuk belum dilaksanakan, terdakwa RK wajib dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Aceh Selatan, dengan ketentuan harus hadir saat pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk,” demikian Maman.(Maslow Kluet).

BACA JUGA...  Badan Jalan Gunung Sikorong Kluet Timur Ditimbun Longsor 

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

Badan Jalan Kabupaten lintasan pegunungan Gunung Sekorong Kluet Timur Aceh Selatan tanpa fasilitas drainase dan rawan  longsor sehingga warga dihantui was-was.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB

Ketua ODGJ Aceh Utara Barona Raja saat mendampingi penanganan ODGJ di Aceh Utara.

KESEHATAN

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 Sep 2026 - 15:10 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Senin, 21 Sep 2026 - 12:29 WIB