TAPAKTUAN (MA) — Kantor Hukum Law Firm Maman Supriadi, SHI., MH., selaku kuasa hukum memberikan pendapatnya atas putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan terhadap RK, Senin, (24/2).
Terdakwa RK yang melanggar hukum syar’iah tercatat dalam perkara, dengan nomor registrasi: xx/JN/2024/MS Ttn, yang dibacakan pada hari.
Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dalam sidang terbuka untuk umum telah mengabulkan sebagian nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa RK, dengan menjatuhkan hukuman uqubat cambuk sebanyak 150 kali.
Menurut Maman Supriadi dan Afrizal, SH, selaku kuasa hukum terdakwa, mengatakan, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa RK, terutama jika dibandingkan dengan surat tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara maksimal selama 170 bulan (14 tahun 4 bulan).
“Meskipun dalam pembelaan (pledoi) yang disampaikan pada tanggal 11 Februari 2025, kuasa hukum menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti dalam persidangan, perbuatan terdakwa/kliennya tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan. Sebaliknya, yang terbukti adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, karena tidak ada bukti yang menunjukkan adanya unsur kekerasan,” kata Maman.




