Maman Supriadi Banding atas Putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 150 Kali Cambuk

Senin, 24 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara terdakwa Maman Suryaman, SH, MH.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Pengacara terdakwa Maman Suryaman, SH, MH.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Kantor Hukum Law Firm Maman Supriadi, SHI., MH., selaku kuasa hukum memberikan pendapatnya atas putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan terhadap RK, Senin, (24/2).

Terdakwa RK yang melanggar hukum syar’iah tercatat dalam perkara, dengan nomor registrasi: xx/JN/2024/MS Ttn, yang dibacakan pada hari.

Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dalam sidang terbuka untuk umum telah mengabulkan sebagian nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa RK, dengan menjatuhkan hukuman uqubat cambuk sebanyak 150 kali.

BACA JUGA...  Kapolda Sumut: Identitas Pembunuh Hakim PN Medan Sudah Diketahui

Menurut  Maman Supriadi dan Afrizal, SH, selaku kuasa hukum terdakwa, mengatakan, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa RK, terutama jika dibandingkan dengan surat tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara maksimal selama 170 bulan (14 tahun 4 bulan).

“Meskipun dalam pembelaan (pledoi) yang disampaikan pada tanggal 11 Februari 2025, kuasa hukum menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti dalam persidangan, perbuatan terdakwa/kliennya tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan. Sebaliknya, yang terbukti adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, karena tidak ada bukti yang menunjukkan adanya unsur kekerasan,” kata Maman.

BACA JUGA...  Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

Badan Jalan Kabupaten lintasan pegunungan Gunung Sekorong Kluet Timur Aceh Selatan tanpa fasilitas drainase dan rawan  longsor sehingga warga dihantui was-was.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB

Ketua ODGJ Aceh Utara Barona Raja saat mendampingi penanganan ODGJ di Aceh Utara.

KESEHATAN

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 Sep 2026 - 15:10 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Senin, 21 Sep 2026 - 12:29 WIB