Mahkamah Partai Golkar Panggil Hendra Budian

BANDA ACEH, (MA) Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian, berharap agar lembaga DPR Aceh tidak memproses usulan PAW dirinya karena langkah hukum untuk menjaga hak politiknya sedang berjalan di Mahkamah Partai Golkar.

Dalam siaran persnya, Hendra mengaku surat gugatan tersebut sudah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar tertanggal 21 September 2022, dengan nomor register perkara: 11/5k-MPG/IX/2022.

BACA JUGA...  DPR Aceh Akan Meninjau Ulang Izin Usaha Pertambangan Non Logam dan Batuan di Aceh

“Surat tersebut juga sudah kita kirimkan dan tembusannya ke DPR Aceh sesuai tanda terima dari DPR Aceh, kemarin (Kamis, 22 September 2022),” ujar Hendra.

Mahkamah Partai Golkar juga telah mengeluarkan surat perihal panggilan sidang kepada dirinya dengan nomor surat Und-127/PAN-MPG/IX/2022 agar menghadap sidang Mahkamah Partai Golongan Karya dalam perkara nomor : 06/PI-GOLKAR/IX/2022.

BACA JUGA...  Tuntut KPU Bertindak Profesional, Puluhan Mahasiswa Unsyiah Gelar Aksi Damai

Surat pemanggilan persidangan dari Mahkamah Partai tersebut merupakan fakta bahwa gugatan terhadap langkah hukum dirinya sedang berjalan di Mahkamah Partai Golkar.

“Saya berharap agar Pimpinan DPR Aceh untuk dapat menahan terlebih dahulu proses yang ada di lembaga DPR Aceh sampai adanya sebuah keputusan yang final nantinya,” ungkap Hendra.

Hendra Budian mengatakan akan menghormati apapun putusan dari Mahkamah Partai Golkar nantinya terkait reposisi dirinya sebagai Wakil Ketua DPR Aceh. Hendra berkeyakinan bahwa putusan Mahkamah Partai tersebut bersifat final dan harus di hormati.

BACA JUGA...  Burhanuddin PAW kan Darwinsyah dari Anggota DPRK Bener Meriah 

“Saya akan menghormati apapun nanti hasil final dari Mahkamah Partai Golkar,” ujar Hendra Budian melalui Rudi yang mengaku sebagai timnya kepada wartawan media ini, 3 Oktober 2022. (AM).