Terkait dengan Proses pengukuran yang dilakukan oleh BPN Kota Sabang terhadap tanah milik Nenek Saksi yang bernama Fatimah Rana yang bersebelahan dengan objek sengketa.
Saksi juga mengetahui bahwa ahli waris Said Nya’pa juga pernah mengajukan keberatan terkait dengan proses pengukuran terhadap objek sengketa.
Sementara saksi ketiga yang dihadirkan oleh ahli waris Said Nya’pa juga menyampaikan fakta penting dipersidangan bahwasanya saksi pada tahun 1983 sampai dengan tahun 1986 saksi pernah diajak ke kebun kelapa milik Said Nya’pa untuk memanen buah kelapa dan saat itu tidak ada pihak lain yang keberatan terkait proses panen yang dilakukan oleh Said Nya’pa., pungkasnya.
Selanjutnya sidang lanjutan akan Kembali digelar pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 dengan agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi para penggugat., jelas Hermanto. (*)
Halaman : 1 2















