SABANG (MA).Lima pengacara turun membela sengketa tanah antara TNI AL dengan keluarga Sayed Nya’pa, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sabang. Sidang lanjutan sengketa yang sudah berlarut-larut tetsejut penggugat hadirkan tiga orang saksi fakta.,
Pada sidang dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Ahli Waris Said Nya’pa terkait dengan dibangunnya Gedung Guskamla diatas tanah yang diklim milik Said Nya’pa. Ketiga Pengacara tersebut antara lain Ata Azhari, S.H, Hermanto, S.H, Rijarullah, S.H, Muhammad Iqbal, S.H dan Teuku Nanda Muakhir, S.H.
Dalam rilis yang dikirim ke media ini Ketua tim Hermanto, S.H menyebutkan, sidang tersebut Ahli Waris Said Nya’pa menghadirkan tiga orang saksi fakta yang mengetahui terkait dengan Histori tanah tersebut yang mana salah seorang saksi merupakan anak kandung dari Alm. Paino bin Paimin yang telah menyampaikan di muka persidangan benar bahwa ayahnya telah menjual tanah miliknya kepada Said Nya’pa pada tahun 1975., katanya.
Saksi lainnya sebut Hermanto, yang merupakan saksi batas tanah objek sengketa menyampaikan di muka persidangan bahwa pada tahun 2020/2021 saksi pernah mengajukan keberatan secara Tertulis kepada BPN Kota Sabang.




