Kelulusan PPPK Istri Kacabdin Aceh Selatan, FormakI: Harus Didiskualifikasi 

Ketua FormakI Aceh, Ali Zamzami (foto mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

TAPAKTUAN (MA) Kelulusan PPPK Eva Sukma Dewi isteri Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Aceh Selatan, Annadwi harus dibatalkan.

Pasalnya, kelulusannya tidak wajar dan bahkan diduga melalui praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Demikian harapan sejumlah kalangan di Aceh Selatan tersebut LSM di Aceh yaitu Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FormakI) Ali Zamzami menjawab mediaaceh.co.id, di Tapaktuan, via ponsel, Sabtu, ,(25/1).

“Bahkan, bukan saja kelulusan isteri Pak Kacabdin yang harus dibatalkan, tetapi semua dugaan KKN harus dibongkar dan diproses hukum,” katanya.

BACA JUGA...  Gempa Getarkan Aceh Selatan 

Sebagaimana pemberitaan, katanya, istri Kacabdin  Eva Sukma Dewi, dinyatakan lulus PPPK, tetapi tidak honor atau sekurang-kurangnya tidak aktif sejak diangkat sebagai tenaga kontrak tahun 2022, meskipun dibantah oleh Annadwi.

Beredar luas di media online sejak Oktober tahun lalu, Eva Sukma Dewi  sebagai guru kontrak pada SMKN 1 Labuhan Haji Timur, tetapi tidak pernah aktif. Dewi juga diduga tercatat sebagai tenaga administrasi pada SMAN 1 Pasie Raja. Tapi, yang bersangkutan tidak pernah bertugas lagi di sekolah itu.

BACA JUGA...  Imigran Rohingya Diperkenankan Mengungsi di Aceh Selatan

“Sekarang dia menerima gaji dalam jabatan sebagai guru di SMKN 1 Labuhan Haji Timur, tapi tidak pernah mengajar,” sebut kabaraktual.id yang mengutip sumber, tahun lalu.

Menurut Ali Zamzami, bila ingin memberantas KKN, maka dugaan terhadap kasus itu harus diselesaikan oleh APH.(Maslow Kluet).