KPK Tetapkan Bupati Bintan Tersangka Korupsi Barang Cukai

Dia mengungkapkan bahwa Apri diduga menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Penerimaan uang dalam periode 2017-2018.

“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar,” ungkap Ali Fikri.

Atas perbuatannya, Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [*].

BACA JUGA...  Gubernur Aceh Jadi Tersangka, Mendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt