KPK Tetapkan Bupati Bintan Tersangka Korupsi Barang Cukai

KPK Tetapkan Bupati Bintan Tersangka Korupsi Barang Cukai

Laporan | Syawaluddin

JAKARTA (MA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Kedua tersangka Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H. Umar.

BACA JUGA...  Mahasiswa Geruduk Gedung DPRA dan Gubernur Tolak Kenaikan BBM

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka,” ujar Ali Fikri dalam keterangan pers diterima mediaaceh.co.id, Kamis, 12 Agustus 2021 di Jakarta.

Ali Fikri menjelaskan; kedua tersangka langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Kamis, sampai dengan 31 Agustus 2021 untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA...  Terkait Dugaan Keracunan, Ini Penjelasan SPPG Blang Nisam

Apri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, sementara Mohd Saleh ditahan di Rutan Kavling C1 ACLC.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” kata Ali Fikri.
Plt. Juru bicara bidang penindakan.