BANDA ACEH (MA)-Rakor Penertiban dan Penyelamatan Aset Aceh digelar secara daring pada Selasa, 1 Juli 2025, difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP., M.Si., didampingi oleh Kabid Pengelolaan Barang Milik Aceh (BMA), Gunawan Phonna, SSTP., M.Ec.Dev., serta Kasubbid Pemindahtanganan Barang Milik Aceh, Edi Mauliza, SSTP., MM.
Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Kepala BPKA ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. KPK melalui forum ini mengajak seluruh pemerintah daerah di Aceh untuk lebih serius dalam penertiban dan penyelamatan aset yang masih bermasalah, baik dari sisi pencatatan, pengamanan fisik, hingga status hukum kepemilikan.
Reza Saputra dalam keterangannya menyatakan, pihaknya terus mendorong peningkatan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar penataan aset tidak menjadi persoalan kronis. “Aset yang tidak tertib bisa berpotensi hilang, disalahgunakan, atau digugat. Maka dari itu, penting bagi kita menyiapkan data yang valid dan langkah cepat penanganan,” ujar Reza.
Sementara itu, Kabid BMA Gunawan Phonna menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aset milik Pemerintah Aceh dan membuka ruang konsultasi aktif kepada kabupaten/kota terkait proses sertifikasi dan pemindahtanganan aset.
Kegiatan ini juga memuat arahan strategis KPK kepada para pengelola keuangan daerah agar melaksanakan evaluasi rutin terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dengan begitu, proses perencanaan, penganggaran, hingga audit bisa berjalan dengan baik dan terhindar dari penyimpangan.
Rakor daring ini menjadi momentum penting menyatukan komitmen Aceh dalam menjaga harta publik sebagai bentuk integritas dan tanggung jawab terhadap masyarakat. (***)




