KPK: Tingkatkan Pengetahuan dan Kikis Ego Sektoral dalam Penegakan Hukum
MANADO (MA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan auditor instansi terkait terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta mengikis sikap ego sektoral yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Demikian dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan Wibisono saat memberikan sambutan dan membuka Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), bertempat di Novotel Hotel, Manado, Selasa, 12 Oktober 2021.
“Melalui media pelatihan bersama ini diharapkan dapat semakin meningkatkan pengetahuan, keterampilan APH dan auditor, serta mengikis sikap ego sektoral yang dapat menghambat proses penegakan hukum,” ujar Yudhiawan.
Pelatihan ini, lanjut Yudhiawan, juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan membangun sinergitas APH dan auditor dalam penanganan tipikor khususnya di Provinsi Sulut serta dapat menjadi jembatan penyelesaian terhadap berbagai kendala yang terjadi di lapangan.
“Kita pahami bahwa pembentuk Undang-undang mengharapkan bahwa Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tipikor perlu meningkatkan sinergitasnya sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia,” tambahnya.




