Padahal, adat perkawinan Aceh memiliki nilai filosofis yang erat kaitannya dengan ajaran Islam. Prinsip “Adat bak Po Teumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala” menjadi salah satu landasan penting dalam melihat hubungan antara adat dan syariat dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Karena itu, KPEA memandang perubahan zaman tidak semestinya dimaknai sebagai penghapusan tradisi. Modernisasi dapat berjalan, tetapi tetap perlu memperhatikan identitas budaya dan nilai-nilai keislaman yang menjadi karakter masyarakat Aceh.
Salah satu perhatian utama yang dibahas adalah posisi wedding organizer sebagai pihak yang kini memiliki peran cukup besar dalam menentukan konsep dan pelaksanaan pesta pernikahan.
KPEA mendorong agar para pelaku WO tidak hanya dibekali kemampuan teknis dan kreativitas dalam mengelola acara, tetapi juga memiliki pengetahuan memadai mengenai adat perkawinan Aceh dan ketentuan syariat Islam.
Untuk itu, KPEA merumuskan sejumlah rekomendasi strategis. Pertama, mendorong pelatihan dan pembekalan adat serta syariat bagi wedding organizer.
Program tersebut diharapkan dapat menempatkan industri kreatif bidang perkawinan sebagai mitra strategis dalam pelestarian budaya Aceh. Dengan pemahaman yang baik, para pelaku WO dapat membantu keluarga pengantin menyelenggarakan pesta modern tanpa menghilangkan substansi dan nilai adat.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















