Kedua, KPEA mendorong edukasi adat perkawinan secara berjenjang di tengah masyarakat. Penguatan kembali peran lembaga adat di tingkat gampong dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai tata cara, filosofi, serta nilai-nilai yang terkandung dalam perkawinan adat Aceh.
Edukasi tersebut diharapkan tidak hanya dilakukan ketika masyarakat hendak melaksanakan pesta perkawinan, tetapi menjadi bagian dari proses pewarisan budaya secara berkelanjutan.
KPEA menilai pelestarian adat membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, lembaga adat, ulama, pemerintah, tokoh masyarakat, hingga pelaku industri kreatif.
Di sisi lain, perkembangan zaman dan kreativitas dalam penyelenggaraan pesta pernikahan tetap dapat diberikan ruang. Namun, inovasi tersebut diharapkan tidak menghilangkan identitas budaya maupun bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
Melalui seminar tersebut, KPEA berharap lahir kesadaran bersama bahwa adat perkawinan Aceh bukan sekadar rangkaian seremoni, tetapi bagian dari identitas dan warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, sosial, filosofis, dan keagamaan.
“Modernisasi bukan berarti meninggalkan adat. Justru tantangannya adalah bagaimana adat Aceh tetap hidup dan relevan di tengah perubahan zaman,” menjadi semangat yang mengemuka dalam forum tersebut.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















