Rumah Sakit dan Faskes Larang Pemberian Obat Sirup pada Pasien
BLANGKEJEREN (MA) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Perintahkan agar Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) melarang memberikan obat sirup pada pasien untuk semua jenis penyakit.
Pernyataan itu didasarkan atas hasil Zoom Meeting dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI. Rabu, 19 Oktober 2022.
Begitu penegasan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, Riadus Salihin, SKM pada mediaaceh.co.id. Jumat, 21 Oktober 2022 di Blangkejeren setelah melakukan Zoom Meeting dengan Kemenkes RI awal pekan lalu.
Penghentian pemberian obat sirup untuk semua penyakit tersebut, kata Salihin; bersifat sementara sampai jangka waktu yang belum bisa dipastikan.
Kadinkes menjelaskan, bahwa; awalnya yang dilarang pemberian obat paracetamol sirup, tetapi dalam zoom meeting, direvisi.
Karena, kasus gagal ginjal akut pada anak saat ini bukan dari paracetamol tetapi diduga dari campuran bahan pembuat sirup dan ini masih dalam penelitian.
“Penyebab penyakit ini masih misterius dan kini sedang dilakukan investigasi serta pendataan. Apabila ada pasien dengan gejala demam, kejang, sesak nafas di rumah sakit, adalah fasilitas kesehatan; yang memberikan pelayanan kesehatan terhadap anak yang berumur 0 hingga 18 tahun,” katanya.




