KPEA berharap rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai wacana seminar, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui program pembinaan, pelatihan, dan sosialisasi yang melibatkan lembaga adat, ulama, pemerintah serta para pelaku industri perkawinan.
Dengan demikian, industri pernikahan modern di Aceh dapat terus berkembang dan berinovasi, namun tetap berpijak pada identitas, adat, serta nilai-nilai luhur warisan leluhur Aceh.(TM)















