Pengawasan SPIP oleh BPK RI Cegah Tindak Pidana Korupsi
KAUALASIMPANG | MA – Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Pemerintah Aceh akan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Caranya dengan melakukan pelatihan dan penginputan SPIP yang terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk cegah tangkal penyimpangan yang terjadi di tatanan intern pemerintahan.
Begitu penegasan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, saat membuka secara resmi Pelatihan dan Penginputan Penyelenggaraan Sistem Intern Pemerintahan (SPIP) bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Di Aula Sekdakab setempat. Selasa, 14 Maret 2023 di Karang Baru.
Meurah menilai pertemuan ini sangat penting dan luar biasa bisa terlaksana. Menurutnya, melalui pendampingan dan pengawasan yang dilakukan BPK RI dapat meminimalisir penyimpangan.
“Jika ada pendampingan, akan mencegah terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), sehingga kita semua bisa menjalankan kinerja dengan baik secara akuntabel dan transparan,” terang Meurah.
Kata Meurah, Pj Bupati selaku Pimpinan Pemerintah Daerah berharap maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Terintegrasi lebih baik dari sebelumnya.
“Melalui kegiatan ini, diharap dapat menjadi momentum penguatan SPIP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terutama dalam rangka meningkatkan level maturitas SPIP terintegrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Meurah.
Harapannya; hal itu dapat terwujud jika ada dukungan dan keseriusan dari para Perangkat Daerah.
Penyelenggaraan kegiatan tersebut tidak hanya sekedar menjalankan kewajiban (mandatory) namun merupakan kebutuhan bagi organisasi.
Melalui Penyelenggaraan SPIP yang baik, diharap dapat mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Aceh Tamiang yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta efektif, efisien dan optimal, khususnya dalam memberi pelayanan kepada warga masyarakat.
“Saya akan turut serta mengikuti materi yang dijelaskan oleh para narasumber,” sebut Meurah.
Supriyadi, SE, Ak, MM, selaku Perwakilan BPK Perwakilan Aceh menyambut baik niatan Pemkab Aceh Tamiang dalam membangun komunikasi guna menciptakan Pemerintah Kabupaten yang kompatibel.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 membahas segala kemungkinan kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah daerah (Risk Management).
Dijabarkan Supriyadi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tersebut, setiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah, diwajibkan untuk menyelenggarakan SPIP dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan risiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
SPIP Terintegrasi meliputi 4 macam penilaian, yaitu penilaian terhadap pelaksanaan Manajemen Risiko Indeks (MRI)
Penilaian Kapabilitas APIP (PK APIP), penilaian tingkat kematangan pelaksanaan SPIP itu sendiri (Maturitas SPIP), dan penilaian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
“SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Disadari bahwa; SPIP dan APIP Aceh Tamiang sudah berada pada level 3. Pun begitu, tetap harus memacu untuk lebih baik lagi dan IEPK menjadi hal yang paling penting untuk diperhatikan.
Kepatuhan aparatur terhadap peraturan perundang-undangan harus digenjot sehingga dapat mendongkrak performance Aceh Tamiang secara keseluruhan. “Mari wujudkan Good government dan clean government ,” tegas Supriyadi.
Turut hadir; Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh Tamiang. Kegiatan pelatihan berlangsung selama dua hari sejak tanggal 14 – 15 Maret 2023 dengan Narasumber dari BPK RI Perwakilan Aceh.
Selanjutnya; Inspektur Pembantu I Inspektorat Aceh Tamiang, Hendra Purnama Putra menjelaskan acara yang berlangsung di Aula Setdakab setempat, merupakan sebagai langkah membekali Kepala OPD dalam melaksanakan pengendalian internal yang terukur dengan didasari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. [Syawaluddin].