Pengawasan SPIP oleh BPK RI Cegah Tindak Pidana Korupsi

Penjabat Bupati Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH.

Pengawasan SPIP oleh BPK RI Cegah Tindak Pidana Korupsi

KAUALASIMPANG | MA – Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Pemerintah Aceh akan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Caranya dengan melakukan pelatihan dan penginputan SPIP yang terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk cegah tangkal penyimpangan yang terjadi di tatanan intern pemerintahan.

BACA JUGA...  Status Tanggap Darurat Diperpanjang 90 Hari

Begitu penegasan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, saat membuka secara resmi Pelatihan dan Penginputan Penyelenggaraan Sistem Intern Pemerintahan (SPIP) bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Di Aula Sekdakab setempat. Selasa, 14 Maret 2023 di Karang Baru.

Meurah menilai pertemuan ini sangat penting dan luar biasa bisa terlaksana. Menurutnya, melalui pendampingan dan pengawasan yang dilakukan BPK RI dapat meminimalisir penyimpangan.

BACA JUGA...  Selain Kasat, Ada Dua Kapolsek Diganti di Polres Aceh Selatan, Ini Namanya 

“Jika ada pendampingan, akan mencegah terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), sehingga kita semua bisa menjalankan kinerja dengan baik secara akuntabel dan transparan,” terang Meurah.

Kata Meurah, Pj Bupati selaku Pimpinan Pemerintah Daerah berharap maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Terintegrasi lebih baik dari sebelumnya.