KPA Desak Bupati Aceh Selatan Batalkan Surat Ini

Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba .

ACEH SELATAN, (MA) Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba  mendesak Pemerintah Aceh Selatan untuk membatalkan surat Bupati Aceh Selatan Nomor 540/566 tanggal 28 Juni 2022 perihal rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) Komoditas mineral emas, batuan, tembaga dan mineral pengikutnya.

Dan, lanjutnya surat Bupati Aceh Selatan Nomor 660/524 tanggal 17 Juni 2022 perihal kesesuaian dengan rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2016-2036.

Hal itu disampaikan Hasbar melalui siaran pers kepada media ini Selasa, 29 November 2022.

BACA JUGA...  Aryos Desak Zaini Abdullah Patuhi Surat Mendagri Terkait Pergantian Pejabat

Pemuda asal Aceh Selatan itu menyampaikan, mengeluarkan rekomendasi IUP kepada perusahaan sama dengan menyakiti hati masyarakat di 2 Kecamatan itu, karena pada dasarnya masyarakat menolak hadirnya perusahaan yang masuk ke daerah mereka.

Kata Hasbar, Bupati Aceh Selatan harus memikirkan dampak bencana yang akan muncul akibat pertambangan secara besar-besaran, apalagi wilayah Kecamatan Meukek yang berbatasan Langsung dengan Leuser.

“Dan sebagaimana yang kita ketahui bahwa Leuser dan ekosistemnya merupakan kawasan dilindungi yang terdapat berbagai macam satwa endemik dan keanekaragaman hayati didalamnya. Apakah Bupati Aceh Selatan ingin meninggalkan Legacy terburuk bagi generasi mendatang ?” Tanya Hasbar.

BACA JUGA...  Komisi A DPRK Banda Aceh Mendesak Walikota Segera Lelang Jabatan Kepala Dinas

Lanjutnya, “Kami yakin Bupati Aceh Selatan sekarang tidak ingin tercatat dalam sejarah sebagai Pemimpin yang menjual tanah kepada korporasi yang membuat bencana bagi Aceh Selatan. Kami juga tidak ingin beliau tercatat sebagai bupati terburuk sepanjang masa,”ujarnya.

Jika Pemerintah Aceh Selatan tidak segera membatalkan rekomendasi IUP ini, “Kaukus Peduli Aceh akan menyurati Menteri Investasi dan Kepala BKPM RI Bapak Bahlil Lahadalia untuk mencabut IUP tersebut,”pungkasnya.(R).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...