Aceh Selatan Gelar Bimtek PPID, Begini Perintah Bupati

Sebagian peserta tampak serius mengikuti Bimtek PPID Aceh Selatan di Aula Kantor Perpustakaan dan Arsip, Rabu, (13/9).(Photo/Media Aceh/Masluyuddin).

TAPAKTUAN (MA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan bekerja sama dengan Tras Media menggelar Bimtek Sosialisasi Peranan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menuju Aceh Selatan Daerah Smart City, acara tersebut berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tapaktuan, Rabu, (13/9).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dimulai dari tanggal 13-14 September 2023 ini dibuka oleh Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Setdakab Aceh Selatan Yuhelmi SH, MH dan turut dihadiri oleh Kadis Kominfo dan Persandian diwakili Sekretaris Yusman S.Sos, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Kabid E-Gov.

Selain itu, pemerhati informasi publik, praktisi PPID Sukarja Mukti  dan para admin PPID instansi pemerintah.

Bupati Aceh Selatan mengatakan, sebagaiman  diamanatkan Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta Permendagri Nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, informasi pemerintah harus diketahui oleh publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab melalui penerapan prinsip akuntabilitas dan transparasi.

Ia berharap, melalui Bimtek ini, PPID utama dan PPID pembantu di lingkungan Pemerintah Aceh Selatan dapat menjalankan tugas dan fungsinya menjadi lebih optimal, guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat berdasarkan regulasi keterbukaan informasi.

BACA JUGA...  PON 2024 Berbenturan dengan Pilkada Serentak, DPR RI Minta Ketegasan Pemerintah 

Lebih lanjut dikatakan, PPID merupakan sarana yang tepat untuk berdiskusi, sharing informasi, menyatukan ide dan gagasan dalam rangka penyusunan daftar informasi publik dan uji konsekuensi yang timbul dari masyarakat dan mempertimbangkannya secara seksama.

Sebagai PPID utama atau PPID pembantu memiliki kewajiban meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi, dengan mengambil peran mengedukasi masyarakat tentang capaian pembangunan dan kebijakan pemerintah.

“Dengan demikian jika ada permohonan informasi dan dokumentasi, PPID menjadi garda terdepan agar tidak menimbulkan sengketa informasi publik,” kata bupati.(Maslow Kluet).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *