Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh; Azm mengaku tidak mengetahui berapa jumlah nilai nominal yang diberikan kepada setiap tokoh.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) bantuan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur tahun 2023 senilai Rp15,7 miliar rupiah, Jumat, 10 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Banda Aceh terkuak dari keterangan saksi yang mengejutkan publik terkait aliran dananya.
Dari keterangan saksi Azm alias Abn, supir Zamzami [Salah satu terdakwa kasus korupsi Badan Reintegrasi Aceh], mengungkapkan aliran dana korupsi mengalir ke sejumlah tokoh penting di Aceh.
Setelah dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum Zilzaliana, SH., M.H, dikatakan saksi Azm bahwa; dana tersebut mengalir kepada tokoh tokoh penting di Aceh, sambil dia sebut satu persatu.
Pada saat itu, kata Azmi (Abon), Zamzami sedang meminta jatah bagian dari pengadaan ikan kakap yang tengah berjalan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh; Azm mengaku tidak mengetahui berapa jumlah nilai nominal yang diberikan kepada setiap tokoh.




