Korupsi Rp15,7 Miliar di BRA, Alirannya Diduga Sampai ke Beberapa Tokoh Penting di Aceh

Sabtu, 11 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) bantuan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur tahun 2023 senilai Rp15,7 miliar rupiah. (Foto/Dok : Ist/mediaaceh.co.id).

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) bantuan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur tahun 2023 senilai Rp15,7 miliar rupiah. (Foto/Dok : Ist/mediaaceh.co.id).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh; Azm mengaku tidak mengetahui berapa jumlah nilai nominal yang diberikan kepada setiap tokoh. 

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) bantuan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur tahun 2023 senilai Rp15,7 miliar rupiah, Jumat, 10 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Banda Aceh terkuak dari keterangan saksi yang mengejutkan publik terkait aliran dananya.

BACA JUGA...  LembAHtari Siap Demo, Areal Program Revitalisasi Lahan harus Balik ke Rakyat

Dari keterangan saksi Azm alias Abn, supir Zamzami [Salah satu terdakwa kasus korupsi Badan Reintegrasi Aceh], mengungkapkan aliran dana korupsi mengalir ke sejumlah tokoh penting di Aceh.

Setelah dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum Zilzaliana, SH., M.H, dikatakan saksi Azm bahwa; dana tersebut mengalir kepada tokoh tokoh penting di Aceh, sambil dia sebut satu persatu.

BACA JUGA...  Polda Aceh Usut Tuntas Kericuhan dan Dugaan Pemukulan di DPRA

Pada saat itu, kata Azmi (Abon), Zamzami sedang meminta jatah bagian dari pengadaan ikan kakap yang tengah berjalan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh; Azm mengaku tidak mengetahui berapa jumlah nilai nominal yang diberikan kepada setiap tokoh.

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB