RDP tersebut menghasilkan 6 kesimpulan yang dijadikan pertimbangan dan acuan dalam menjalankan roda pemerintahan kecamatan maupun Gampong diwilayah Kota Lhokseumawe, bahkan terkait masalah Pemerintahan Gampong Komisi A menekankan agar tidak ada lagi kunker keluar daerah. “Tidak ada lagi Kunker keluar daerah Pemerintah Gampong, masalahnya sejak dana desa (DD) dikucurkan beberapa tahun lalu hingga saat ini Pemerintah Gampong belum mandiri terhadap pendapatan Gampong dan keuangan Gampong,” kata Fauzan.
Sementara itu 6 kesimpulan yang dihasilkan dalam RDP dan tercatat dalam notulen rapat di antaranya;
Pertama; Jumlah Gampong di Kecamatan Banda Sakti sebanyak 18 Gampong, yang dipimpin oleh Pj Keuchik hingga saat ini ada 9 Gampong. Sedangkan di Kecamatan Muara Satu ada 11 Gampong, yang dipimpin Pj Keuchik ada 6 Gampong. Hal ini menyebabkan realisasi anggaran tahun berjalan yang kurang maksimal disebabkan adanya pergantian pimpinan ditingkat Gampong.
Kedua; Terhadap perencanaan anggaran Gampong perlu adanya pelatihan seluruh aparatur Gampong yang berkelanjutan, tidak hanya Keuchik, Sekdes dan Kaur Keuangan saja, sehingga proses penyusunan APBG dapat berjalan maksimal dan transparan.
Ketiga; Kecamatan dan g
Gampong harus memiliki profil Gampong yang diperbaharui, sekurang-kurangnya setahun sekali terhadap mobilitas penduduk dan pembangunan.





