Waktu itu, Pj. Bupati Cut Syazalisma juga mengatakan, kalau hanya gara-gara tidak mendukung Keuchik terpilih atau hanya beda pilihan, keuchik tidak boleh memberhentikan atau memecat perangkat gampong dan apalagi guru PAUD.
Kecuali yang bersangkutan melakukan perbuatan amoral, terlibat korupsi, narkotika atau melawan kebijakan Keuchik setelah Keuchik terpilih menjabat.
Penegasan Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma itu, tampaknya tidak berlaku bagi Keuchik Gampong Lhok Bengkuang Timur Wirli.
Bahkan dengan enteng keuchik tersebut melawan penegasan Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma.
Menurut keterangan, selain kebijakan Keuchik, pemecatan guru PAUD Gampong Lhok Bengkuang Timur itu, atas salah seorang tim sukses yang juga menjabat sebagai Bendaharawan Gampong Lhok Bengkuang Timur Ernawati yang mempunyai hubungan kekerabatan Keuchik (adik ipar keuchik).
Praktek KKN di Gampong Lhok Bengkuang Timur disebut-sebut sangat kentara yakni Direktur BUMG yakni adik kandung Keuchik Lhok Bengkuang Timur Wirly.
Menanggapi banyaknya persoalan di Gampong Lhok Bengkuang Timur, Camat Tapaktuan Ramzil mengakui sangat pelik.
“Hal itulah yang akan kita benahi pelan-pelan, termasuk bendahara yang disebut-sebut warga setempat,” kata Camat Ramzil. (Maslow Kluet).




