BANDA ACEH (MA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Zulfadli dan bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, Selasa (15/1) di Ruang Kerja Gedung B Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, selain Ketua DPR Aceh Zulfadli, turut hadir juga Pj Gubernur Aceh, Safrizal, para pimpinan DPR Aceh dan para ketua-ketua fraksi serta Sekretaris DPR Aceh.
Pertemuan itu dalam rangka menyerahkan hasil paripurna pengumuman penetapan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih dalam Pilkada 2024.
Selain itu, pertemuan ini juga menyerahkan hasil kesepakatan DPR Aceh terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah disepakati yakni pada 7 Februari 2025,” kata Zulfadli usai pertemuan itu.
Menurutnya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih pada 7 Februari 2025 mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal tersebut mengatur tentang proses pelantikan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh.



