Selain itu, pelantikan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur tanggal pelantikan pada 7 Februari 2025.
“Kejelasan tanggal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pelantikan dan menjamin kelancaran transisi kepemimpinan di Aceh,” tegasnya.
Dengan adanya acuan hukum yang jelas, ia berharap pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dapat berlangsung sesuai prosedur yang telah ditentukan dan membawa dampak positif bagi pembangunan di daerah tersebut.
“Jadi kami mengacu pada aturan yang sudah ada, sehingga kami mengharapkan agar pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni 7 Februari 2025,” ungkap pria akrab disapa Abang Samalanga itu.
“Kami juga berharap agar Presiden dapat mendukung pelaksanaan pelantikan tersebut agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga transisi kepemimpinan di Aceh dapat berjalan dengan baik, membawa stabilitas politik, dan mempercepat proses pembangunan daerah,” ujar politisi Partai Aceh itu.(R)




