Dari total 35 formasi, 5 di antaranya diperuntukkan bagi jabatan Fungsional Kesehatan yang mencakup 3 dokter umum dan 2 dokter gigi. Sementara, 30 formasi lainnya terdiri dari jabatan teknis seperti tenaga talenta digital, auditor, pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencana, pengawas konten internet, Satpol PP dan beberapa posisi teknis lainnya yang membutuhkan kualifikasi pendidikan Sarjana (S1).
SINGKIL | mediaaceh.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 293 Tahun 2024 mengenai kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Singkil. Sebanyak 35 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dialokasikan untuk wilayah setempat.
Penyerahan formasi tersebut berlangsung di Jakarta pada Kamis, 1 Agustus 2024, disaksikan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja.
Dihadiri oleh perwakilan instansi pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota se-Indonesia. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi; juga turut hadir dalam acara itu.
Dari total 35 formasi, 5 di antaranya diperuntukkan bagi jabatan Fungsional Kesehatan yang mencakup 3 dokter umum dan 2 dokter gigi. Sementara, 30 formasi lainnya terdiri dari jabatan teknis seperti tenaga talenta digital, auditor, pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencana, pengawas konten internet, Satpol PP dan beberapa posisi teknis lainnya yang membutuhkan kualifikasi pendidikan Sarjana (S1).





