Kegiatan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Aceh Singkil, guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan mencapai target investasi yang lebih tinggi.
SINGKIL | mediaaceh.co.id – Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Aceh Singkil laksanakan Bimbingan Sosialisasi mengenai Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Berbasis Risiko, Gelombang I Tahun 2024. Acara berlangsung di Hotel Alfiya, Aceh Singkil.
Dedi Yarmi SH, Pelaksana Harian (PLH) Kabid Penanaman Modal DPMTSP Aceh Singkil, kepada mediaaceh.co.id bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendukung para pelaku usaha dalam mencapai kemandirian melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Selain itu, kegiatan ini bertujuan meningkatkan iklim investasi yang kondusif serta memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Dalam bimbingan ini, para pelaku usaha diberikan pengetahuan mengenai langkah-langkah pengawasan setelah perizinan berusaha diterbitkan. Hal ini mencakup kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kegiatan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Aceh Singkil, guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan mencapai target investasi yang lebih tinggi.
Hasil dari bimbingan teknis ini diharapkan dapat dijadikan dasar dalam mengimplementasikan tata cara perizinan berusaha di perusahaan. Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi fokus utama agar mereka memahami dan mengerti aturan, hak, kewajiban, serta tanggung jawab dalam penanaman modal.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan iklim dan persaingan usaha di Kabupaten Aceh Singkil semakin membaik dan kompetitif,”. [Fandi Perdana].