Guru TK PNS di Bawah Yayasan Diminta Mengundurkan Diri, BKKP: Jangan Ditanggapi

Gedung sekolah.

TAKENGON (MA) Guru Taman Kanak-Kanak (TK) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Tengah, resah.

Pasalnya, beredar pesan via WhatsApp ke sejumlah guru TK PNS di Kabupaten Aceh Tengah, bahwa guru TK yang berstatus PNS dan bertugas di TK di bawah yayasan diminta mundur dan pindah ke TK negeri atau Sekolah Dasar (SD) Negeri untuk menjadi guru kelas awal.

BACA JUGA...  Dahlan Iskan Ajak Karyawan PT. PEMA "Memindahkan Ufuk"

Selain beredar di sejumlah guru, pesan yang sudah diteruskan berkali-kali itu juga diteruskan ke WathsApp wartawan media ini, Kamis (4/4).

Dalam surat yang tidak jelas asal muasal dan tanpa tertera nomor serta tanggal itu disebutkan, sehubungan dengan regulasi terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI terhadap satuan Pendidikan di bawah pengelolaan yayasan disampaikan hal-hal sebagai berikut.

BACA JUGA...  HLUN Tahun 2024 Dipusatkan di Aceh Utara, Diisi Beragam Kegiatan

Pertama, satuan Pendidikan di bawah pengelolaan yayasan saat ini sudah tidak terdata di sistem Data Base BKN.

Pada poin kedua disebutkan, kalau tidak terdata di data base BKN, maka segala hal yang menyangkut dengan administrasi Kepegawaian PNS akan terkendala dan tidak dapat diproses.

Sedangkan pada poin kelima disebutkan, kami sebagai pembina GTK berstatus PNS mengharapkan kepada seluruh GTK berstatus PNS yang bertugas di satuan pendidikan di bawah pengelolaan yayasan agar dapat mengajukan Pengunduran Diri sebagai GTK atau kepala sekolah kepada yayasan tempat bertugas.