TAKENGON (MA) – Guru Taman Kanak-Kanak (TK) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Tengah, resah.
Pasalnya, beredar pesan via WhatsApp ke sejumlah guru TK PNS di Kabupaten Aceh Tengah, bahwa guru TK yang berstatus PNS dan bertugas di TK di bawah yayasan diminta mundur dan pindah ke TK negeri atau Sekolah Dasar (SD) Negeri untuk menjadi guru kelas awal.
Selain beredar di sejumlah guru, pesan yang sudah diteruskan berkali-kali itu juga diteruskan ke WathsApp wartawan media ini, Kamis (4/4).
Dalam surat yang tidak jelas asal muasal dan tanpa tertera nomor serta tanggal itu disebutkan, sehubungan dengan regulasi terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI terhadap satuan Pendidikan di bawah pengelolaan yayasan disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, satuan Pendidikan di bawah pengelolaan yayasan saat ini sudah tidak terdata di sistem Data Base BKN.
Pada poin kedua disebutkan, kalau tidak terdata di data base BKN, maka segala hal yang menyangkut dengan administrasi Kepegawaian PNS akan terkendala dan tidak dapat diproses.
Sedangkan pada poin kelima disebutkan, kami sebagai pembina GTK berstatus PNS mengharapkan kepada seluruh GTK berstatus PNS yang bertugas di satuan pendidikan di bawah pengelolaan yayasan agar dapat mengajukan Pengunduran Diri sebagai GTK atau kepala sekolah kepada yayasan tempat bertugas.
Kemudian, pada poin 8 dikatakan, bagi GTK berstatus PNS yang sudah mengajukan Pengunduran Diri agar dapat melapor ke Disdikbud melalui Bidang PAUD dan PNF. Dalam poin 9, dipertegas kembali dengan menyebutkan, bila mana informasi ini diabaikan oleh GTK yang bersangkutan, segala resiko yang berkaitan dengan Kepegawaian dan Kesejahteraan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.
Adanya konsekuensi dari ‘BKN’ tersebut membuat sejumlah guru resah dan mulai mencari-cari ke sekolah mana mereka harus pindah, yaitu ke TK atau ke sekolah dasar (SD). Sementara bagi guru penerima Tunjangan Sertifikasi juga harus peras pikiran, karena masalah perpindahan ada kaitannya dengan jam mengajar. ‘’Ke mana saya pindah, karena di sekolah negeri sudah banyak guru. Jangan-jangan nanti di sekolah baru tidak dapat jam,’’ sebut salah seorang guru kepada media ini.
Apakah surat yang beredar itu legal atau tidak? Kepala BKPP Kabupaten Aceh Tengah, melalui Sekretaris, Mursidi, mengaku belum menerima informasi dan petunjuk resmi dari BKN. ‘’Ini informasi belum jelas sumbernya dari mana, sementara menurut hemat kami data guru TK ASN ada di dinas Pendidikan. Untuk PNS ada aturannya. Menurut kami tidak perlu ditanggapi,’’ tegas Mursidi.
Hal hampir senada juga disampaikan oleh Kepala BKPP Kabupaten Meriah, Kamaruddin. Katanya, ‘’Kami belum menerima dan mengetahui regulasi dimaksud, jawabnya singkat. Dan, Kamaruddin juga menanyakan, ‘’WA itu sumbernya dari siapa, pak ?’’.
Selain keterangan yang sudah diperoleh dari BKPP, media ini juga mencoba mengkonfirmasi Kepala Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh, Muhammad Anis, S.Si, M.Si ke nomor 0811 411 2 xxx. Namun hingga berita ini tayang, yang bersangkutan belum memberi keterangan.
Guru Bener Meriah Tanggapi Santai
Terkait dengan beredarnya surat dari ‘’BKN’’ itu, salah seorang guru taman kanak-kanak di Kabupaten Bener Meriah menanggapi santai. ‘Bagi kami tidak ada masalah pak, karena di sini sudah 86 lembaga negeri’, sebut guru P3K ini. (Salhadi)