Kejari Sabang Kembali Masuk Sekolah Kali Ini Beri Pemahaman Hukum Kepada Siswa SMAN II

Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Sabang berharap dapat terus menanamkan kesadaran hukum dan mencegah terjadinya perilaku perundungan di lingkungan pendidikan, sebagaimana amanat Pasal 30 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. (Jalaluddin Zky).

BACA JUGA...  Kapolres Sabang Terima Kunjungan Silaturahmi Komisioner KIP Setempat