Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Sabang berharap dapat terus menanamkan kesadaran hukum dan mencegah terjadinya perilaku perundungan di lingkungan pendidikan, sebagaimana amanat Pasal 30 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. (Jalaluddin Zky).
Kejari Sabang Kembali Masuk Sekolah Kali Ini Beri Pemahaman Hukum Kepada Siswa SMAN II




