LANGSA (MA) – Kecelakaan beruntun akibat jalan berlubang terjadi di Jl. Sudirman, Gampong Matang Selimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, pada Sabtu 1 Februari 2025, pukul 21:45 WIB.
Insiden ini melibatkan empat pengendara sepeda motor yang terjatuh saat mencoba menghindari lubang besar di tengah jalan. Akibat kejadian tersebut, keempat korban dilarikan ke RSUD Langsa, dan tiga di antaranya harus dirujuk ke rumah sakit di Medan untuk penanganan lebih lanjut akibat luka serius yang dialami.
Diki Anaya, pemuda kelahiran Kota Langsa dan kadiv kewirausahaan HIMSA (Himpunan Mahasiswa Kota Langsa), menyesalkan kelalaian pemerintah dalam pemeliharaan jalan.
Menurutnya, kecelakaan ini seharusnya tidak terjadi jika pihak terkait menjalankan tanggung jawab mereka dengan baik.
“Kecelakaan ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan akibat dari kelalaian yang bisa dicegah. Jalan berlubang ini sudah lama dikeluhkan oleh warga, namun tidak ada upaya nyata untuk memperbaikinya,” ujar Diki dengan tegas, pada media lewat siaran persnya, Senin, (3/2/2025).
Secara hukum, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan kondisi jalan tetap layak dan aman bagi pengguna.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya pada Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah wajib memelihara jalan agar berfungsi secara optimal. Selain itu, Pasal 24 ayat (2) menegaskan bahwa dalam hal terjadi kerusakan jalan yang dapat membahayakan pengguna, penyelenggara jalan harus segera memperbaiki kerusakan tersebut dan memberikan tanda atau rambu pada bagian jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan, jelasnya.




