Kecelakaan Beruntun Akibat Jalan Berlubang, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab 

Senin, 3 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Diki Anaya kadiv kewirausahaan HIMSA.

Diki Anaya kadiv kewirausahaan HIMSA.

LANGSA (MA) Kecelakaan beruntun akibat jalan berlubang terjadi di Jl. Sudirman, Gampong Matang Selimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, pada Sabtu 1 Februari 2025, pukul 21:45 WIB.

Insiden ini melibatkan empat pengendara sepeda motor yang terjatuh saat mencoba menghindari lubang besar di tengah jalan. Akibat kejadian tersebut, keempat korban dilarikan ke RSUD Langsa, dan tiga di antaranya harus dirujuk ke rumah sakit di Medan untuk penanganan lebih lanjut akibat luka serius yang dialami.

BACA JUGA...  Ayah Wa Laporkan Kondisi Pasca Banjir ke Presiden Prabowo Subianto, Revitalisasi Sawah Jadi Prioritas

Diki Anaya, pemuda kelahiran Kota Langsa dan kadiv kewirausahaan HIMSA (Himpunan Mahasiswa Kota Langsa), menyesalkan kelalaian pemerintah dalam pemeliharaan jalan.

Menurutnya, kecelakaan ini seharusnya tidak terjadi jika pihak terkait menjalankan tanggung jawab mereka dengan baik.

“Kecelakaan ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan akibat dari kelalaian yang bisa dicegah. Jalan berlubang ini sudah lama dikeluhkan oleh warga, namun tidak ada upaya nyata untuk memperbaikinya,” ujar Diki dengan tegas, pada media lewat siaran persnya, Senin, (3/2/2025).

BACA JUGA...  Anggota DPRA Fraksi PA : Yang Melanggar Syari’at Islam di Aceh Wajib Diusir

Secara hukum, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan kondisi jalan tetap layak dan aman bagi pengguna.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya pada Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah wajib memelihara jalan agar berfungsi secara optimal. Selain itu, Pasal 24 ayat (2) menegaskan bahwa dalam hal terjadi kerusakan jalan yang dapat membahayakan pengguna, penyelenggara jalan harus segera memperbaiki kerusakan tersebut dan memberikan tanda atau rambu pada bagian jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan, jelasnya.

BACA JUGA...  Selaku Wali Putra: Jalan Simpang 4 KKA Dalam Waktu Dekat Sudah Normal Kembali 

Berita Terkait

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan
Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA
Aceh Utara Bangkit: Pemkab Salurkan Rp11,2 Miliar Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Klaim Lahan Militer Vs Warga Tangerang, Pengamat Kebijakan Publik: Jangan Ada yang Merasa Paling Merah Putih
Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan
Lewat Live Streaming, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat dari Pelosok Aceh Utara
Ruang Belajar Kembali Berdiri, TK Raudhatul Jannah Bangkit dari Bencana
Ayah Wa Mediasi Konflik PTPN dan Masyarakat Cot Girek

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Klaim Lahan Militer Vs Warga Tangerang, Pengamat Kebijakan Publik: Jangan Ada yang Merasa Paling Merah Putih

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Lewat Live Streaming, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat dari Pelosok Aceh Utara

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB