Anggota DPRA Fraksi PA : Yang Melanggar Syari’at Islam di Aceh Wajib Diusir

Jumat, 6 April 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC) – Provinsi Aceh merupakan daerah yang memiliki hukum Syari’at Islam yang tidak dimiliki oleh Provinsi lain di Indonesia, jadi setiap orang yang melanggar syari’ah di Aceh selain dihukum juga wajib diusir, apalagi orang membawa PSK tersebut berasal dari luar Aceh.

Hal itu disampaikan sekretaris Komisi VII DPR Aceh, Aisyah Ismail Daud, dalam kunjungan rombongan Komisi VII DPRA ke Mapolres Banda Aceh untuk melihat dan mendengar pernyataan dari mucikari prostitusi online, MRS alias Andre yang tertangkap di salah satu hotel di Aceh Besar pada Maret 2018 lalu.

“Biarpun orang Aceh sekalian, pokoknya yang melanggar syari’at wajib diusir,” kata Aisyah, Kamis (05/04/2018).

BACA JUGA...  LPLA Protes Proyek Besar di Aceh Dominan Dimenangkan Perusahaan Rental

Dia menambahkan, berzina (prostitusi) bukanlah sebuah pekerjaan untuk mencari rezeki, banyak yang bisa dilakukan, mulai bekerja di sektor pertanian, hingga bekerja di laundry.

“Jika tak ada modal, jadi tukang cuci pun bisa mencari makan,” tambah Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aaceh ini.

Aisyah berharap, kegiatan prostitusi tersebut tidak terjadi lagi di Aceh, sebab kata dia, kegiatan haram tersebut telah mencoreng nama baik Aceh.

“Harapan saya, kedepan tidak ada lagi yang begini,” tegasnya.

Disamping itu, anggota Komisi VII DPRA, Hj. Ummi Kalsum  menyebutkan, pihaknya sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Polresta Banda Aceh dengan mengungkap kegiatan prostitusi online di Aceh baru-baru ini.

BACA JUGA...  Gampong Tanjung Selamat Gelar Debat Calon Keuchik

“Kami dari komisi VII DPRA yang membidangi Agama sangat mengapriasi atas kinerja polresta Banda Aceh,” kata Ummi.

Dikatakannya, pihaknya sudah mengajak dari beberapa dinas antara lain, dinas syari’at islam, Majelis Permusyawatan Ulamah (MPU) aceh, Badan Dayah, Satpol PP dan WH serta Majelas Adat Aceh (MAA), untuk mengantisipasi agar tidak prostitusi online tersebut tidak terjadi lagi di Aceh.

“Kami sangat mengutuk tentang prostitusi yang telah dilakukan tersebut, mudah-mudahan prostitusi ini yang terakhir terjadi di Aceh,” ujar anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh ini.

BACA JUGA...  4 Putra Terbaik Bener Meriah Bakal Diduduki DPRA 

Dia menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak manajemen perhotelan yang menjadi lokasi kegiatan prostitusi online tersebut dan berkoordinasi dengan pihak hotel.

“Kami akan desak pihak hotel jangan ada lagi kegiatan seperti ini,” tambahnya.

Untuk mahasiswa yang terlibat sebagai PSK dalam kegiatan haram tersebut, pihaknya meminta unutk tetap dilakukan proses hukum, agar dijadikan sebagai pelajaran bagi orang lain.

“Kita minta mereka (PSK-red) untuk dihukum, biar jadi pelajaran untuk orang lain, setelah itu dilakukan pembinaan, apalagi mereka masih kuliah,” pungkasnya. [SUS].

Berita Terkait

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Kolam di Tengah Kota, Ancam Keselamatan Warga 
Tempat Tambatan KM Dangkal, Mahmud:  Sawang Dianaktirikan 
Asap Kepung Aceh Selatan, Kapolres: Gunakan Masker 
Irigasi Terbengkalai, Petani Kluet Utara Menjerit, FPKR Angkat Bicara
Jalan Lintas Dua Kecamatan Rusak Parah di Aceh Selatan 
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
Ayah Wa Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Poltekpel Malahayati Aceh 

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Kolam di Tengah Kota, Ancam Keselamatan Warga 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Tempat Tambatan KM Dangkal, Mahmud:  Sawang Dianaktirikan 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Asap Kepung Aceh Selatan, Kapolres: Gunakan Masker 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Irigasi Terbengkalai, Petani Kluet Utara Menjerit, FPKR Angkat Bicara

Berita Terbaru

HUKOM

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Sabtu, 24 Okt 2026 - 22:13 WIB

NEWS FEATURE

ORARI Aceh Tamiang Perluas Pos Pantau Bencana

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:16 WIB