KATASTROFE SUMATERA; JEJAK OLIGARKI DI HULU, DAS, DAN ZONA RAWAN BENCANA

Tetapi, tak ada transparansi bermakna mengenai nama-nama perusahaan yang dimaksud. Satgas PKH hanya menyebutkan inisial dan tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan, hasil audit lingkungan, maupun langkah hukum lanjutan.

Praktikk ini menciptakan kesan tebang pilih dan memperkuat kecurigaan bahwa hukum bekerja selektif, terutama ketika berhadapan dengan korporasi besar yang dekat dengan kekuasaan.

BACA JUGA...  MENYUSURI PUING, MENGGENGGAM HARAPAN

Laporan ini menunjukkan ada lebih dari 12 perusahaan yang patut dimintai pertanggungjawaban atas katastrofe yang terjadi di Sumatera.

Penelusuran di wilayah hulu DAS, dan zona rawan bencana memperlihatkan puluhan konsesi tambang, kehutanan, dan perkebunan yang beroperasi di titik-titik kunci pengatur air dan terbukti merusak bentang alam.

Hanya saja, banyak dari perusahaan tersebut yang terhubung, baik secara langsung mapun tak langsung, dengan lingkaran dekat kekuasaan.

BACA JUGA...  Ayah Wa: Hentikan Pungli Terhadap Korban Banjir

JATAM menilai pembatasan tanggung jawab hanya kepada 12 perusahaan menunjukkan adanya upaya sadar para pengurus negara untuk mengamankan perusahaannya sebagai pilihan politik taktis.

Dengan menyempitkan daftar pihak yang bertanggung jawab, pemerintah seolah-olah secara sadar melindungi kepentingan korporasi yang memiliki kedekatan struktural dengan pusat kekuasaan, sekaligus mengosongkan makna penegakan hukum sebagai instrumen keadilan ekologis dan perlindungan keselamatan warga.