Pun, terhadap aktivitas ekstraktif ilegal, para pengurus negara terkesan tutup mata dan abai. Akibatnya, ketika hujan ekstrem datang, bentang alam yang telah dihancurkan tersebut kehilangan kemampuannya untuk meregulasi air.
BENCANA banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 25 November 2025 telah menewaskan 1.190 jiwa dan 141 jiwa lainnya masih dinyatakan hilang per 17 Januari 2026.
Lebih dari 40 hari sejak bencana melanda, lebih dari 131 ribu jiwa masih menghuni ruang-ruang pengungsian.
Bencana ini menghancurkan lebih dari 175 ribu rumah warga, menutup akses transportasi, serta melumpuhkan kehidupan sosial dan ekonomi warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Karena itulah, bencana ini serupa katastrofe yang memporak-porandakan dan melumpuhkan seluruh aspek kehidupan.
Katastrofe ini tidak datang secara tiba-tiba, melainkan sebuah akumulasi daya rusak maha dahsyat dari kehancuran bentang alam akibat eksploitasi industri ekstraktif yang berlebihan.
Laporan JATAM menunjukkan nyaris tak ada wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tak disesaki oleh izin ekstraktif, mulai dari konsesi tambang, konsesi kehutanan, hingga perkebunan sawit skala industrial selama bertahun-tahun.



