ACEH UTARA | MA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM (Ayah Wa) secara tegas meminta seluruh pihak dan oknum tertentu untuk segera menghentikan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pemilik ruko dan masyarakat yang terdampak banjir di sejumlah wilayah Aceh Utara.
Pungutan tersebut dilakukan dengan dalih untuk biaya alat berat dan operasional pembersihan pascabanjir.
Bupati yang akrab disapa Ayah Wa menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara sama sekali tidak membebankan biaya pembersihan lumpur dan sampah kepada masyarakat, khususnya para pemilik ruko di kawasan Panton Labu maupun di pusat kecamatan lainnya yang terdampak banjir.
“Saya minta hentikan semua praktik pungli. Pemda Aceh Utara tidak pernah membebankan biaya pembersihan pasar, jalan, maupun fasilitas umum kepada masyarakat korban banjir, baik di Panton Labu maupun di kecamatan lainnya,” tegas Ayah Wa, pada media, Kamis, (25/12).
Ayah Wa menambahkan, tindakan pungli tersebut sangat merugikan masyarakat yang saat ini masih berjuang memulihkan usaha dan aktivitas ekonomi mereka pascabanjir.
Menurutnya, pemerintah justru hadir untuk membantu, bukan menambah beban warga.
Ayah Wa mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima banyak laporan langsung dari masyarakat terkait adanya oknum yang meminta sejumlah uang kepada pemilik ruko dengan alasan biaya alat berat dan operasional lapangan. Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi darurat seperti saat ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















