Kasus Surat Domisili Palsu Masuk Polisi di Sabang Telah Diserahkan ke Pengadilan Setempat

Orang tua dari pelaku pemalsuan surat domisili dan salah seorang pelaku lainnya saat berada di Pengadilan Negeri Sabang

SABANG (MA) – Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Surat Domisili yang dilakukan FF untuk masuk Polisi Jalur Rekpro Kuota Perbatasan Kota Sabang, kini telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Sabang.

Kasus pemalsuan surat Domisili tersebut belakangan ini telah menjadi buah bibir masyarakat Kota Sabang, yang mana masyarakat Pulau Weh ini mengharapkan, agar proses persidangan yang akan dilakukan di pengadilan nanti dapat memperoleh hasil seperti yang diharapkan masyarakat, yaitu memberikan hukuman seberat beratnya kepada pelaku.

BACA JUGA...  Kejari Sabang Laksanakan Hukum Cambuk Kepada Dua Pemain Judi

Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Sabang telah menindaklanjuti dan memberikan respon cepat pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan pelaku FF, dengan memalsukan tanda tangan seorang pejabat di Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Pelaku FF melakukan hal itu untuk kepengurusan administrasi seleksi jalur Rekrutmen Proaktif (Rekpro) Bintara Polri 2023 di Kepulauan perbatasan Kota Sabang sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/07.a/II/2024/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH.

BACA JUGA...  Dapat Info Dari Masyarakat Reskrim Polres Sabang Tangkap Tersangka Pencuri Septor

Dalam penyidikan tersebut, penyidik Polres Sabang berhasil membuktikan perbuatan pelaku melanggar Pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e Jo pasal 56 ke 1e KUHPidana.