Kasus Dugaan Korupsi PT PSM Sabang Mantan Wakil Ketua DPRK dan Seorang Kadis Serta Direktur Perseroan Jadi Tersangka

Filman Ramadhan, SH, MH Kasitel Kejari Sabang

SABANG (MA) – Kejaksaan Negeri Kejari (Sabang) selama ini terus bekerja untuk mengungkapkan kasus dugaan korupsi di Kota Sabang, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi yang kini sedang dalam berproses terkait korupsi PT Perusahaan Sabang Mandiri (PT PSM). Hasil kerja keras pihak Kejari Sabang kini mulai membuahkan hasil dimana tiga orang yang diduga kuat telah memakan uang rakyat ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA...  Buldozer DLHK ‘Hilang’ di TPA Sudah Empat Bulan, Penjabat Bupati Meurah Sangat Berang

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain TRA alias Awi mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sekretariat Pemerintah Kota (Pemko) Sabang. TRA alias Awi ditetapkan sebagai tersangka dengan surat Penetapan Tersangka Nomor : Print 01/L.1.16/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.

Kemudian AB mantan Wakil Ketua DPRK Sabang selaku Direktur Utama Perseroan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT PSM Kota Sabang Periode tahun 2022. Tersangka kedua pemilik Sabang Excellent Cake and Bakery ini diduga kuat pelaku yang paling utama terlibat dalam kasus dimaksud. AB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 02/L.1.16/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.