KAPPRA Kritik Manajemen PLN UID, Nafis Rakan: Ganti Rugi 

KAPPRA saat gelar aksinya demi masyarakat.

BANDA ACEH (MA) Kesatuan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA) mengkritik keras manajemen PLN UID Aceh atas seringnya pemadaman listrik di Aceh.

Nafis Rakan, Sekretaris KAPPRA, menilai kinerja PLN sangat buruk dan mendesak agar kompensasi diberikan secara merata, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengalami kerugian besar.

“Kami menuntut ganti rugi yang adil bagi semua lapisan masyarakat. Kerugian yang dialami UMKM sangat besar, dan kebijakan PLN selama ini tidak memadai. PLN hanya memberikan kompensasi berupa potongan 10% yang implementasinya sulit dibuktikan,” kata Nafis Rakan pada media lewat siaran persnya, Kamis, (6/6).

Nafis menegaskan bahwa pengurangan tagihan listrik sebesar 10% harus dibuktikan dengan data penggunaan listrik yang akurat dan transparan. Hingga kini, bukti konkret tersebut sulit didapatkan oleh masyarakat.

Lebih lanjut, Nafis mengkritik PLN yang tidak memberikan kompensasi langsung berupa voucher atau pulsa listrik.

“Kompensasi langsung seperti voucher atau pulsa listrik akan lebih efektif dan mudah dirasakan oleh masyarakat. Tapi sayangnya, PLN tidak mengambil langkah tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA...  AKBP Mughi Prasetyo: Mari Wujudkan Ketertiban Berlaku Lintas

KAPPRA juga menyoroti penjadwalan pemadaman listrik yang tidak jelas dan sering tidak diberitahukan kepada masyarakat, mengganggu aktivitas harian dan operasional bisnis.

“Masyarakat sering kali tidak diberitahu jadwal pemadaman listrik dengan baik, sehingga mengganggu aktivitas harian dan operasional bisnis,” ujar Nafis.

KAPPRA mencurigai adanya surplus energi PLN Aceh sebagai indikasi adanya permainan internal.

“PLN sering mengklaim adanya surplus energi, tapi kenyataannya pemadaman terus terjadi,” ujarnya. Ada apa dengan manajemen PLN UID Aceh?. Apakah ada permainan di balik ini semua? tanya Nafis secara retoris.

Nafis menegaskan bahwa manajemen PLN UID Aceh harus dievaluasi.

“Kami meminta pemerintah dan pihak pengawas terkait untuk segera mengevaluasi manajemen PLN UID Aceh. Mereka jelas tidak mampu memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja, yang seharusnya melibatkan kajian awal dan persiapan dari masyarakat,” tegas Nafis.

Nafis juga menyatakan kesiapan KAPPRA untuk mengawal dan melakukan aksi terkait isu ini.

BACA JUGA...  DPMPTSP Aceh Gelar IPF untuk Pacu Ekonomi Aceh Melalui Hilirisasi Industri Berbasis Komoditas

“Kami siap turun aksi dan mengawal setiap langkah yang diambil untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” pungkasnya.

Dengan dukungan dari masyarakat dan kesadaran kolektif, KAPPRA berharap adanya perubahan signifikan dalam pelayanan PLN UID Aceh demi kesejahteraan bersama.

Landasan Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:
– Pasal 29 Ayat (1): “Setiap pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar kualitas dan keandalan yang berlaku.”

– Pasal 29 Ayat (2): “Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen.”

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

– Pasal 4 Huruf a: “Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.”

– Pasal 7 Huruf f: “Kewajiban pelaku usaha adalah memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.”

3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014:

BACA JUGA...  Terjun Langsung Bersama Masyarakat " Beriman " Gotong Royong Bangun Masjid

4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019:

KAPPRA berharap dengan mengangkat isu ini, manajemen PLN UID Aceh dapat berbenah dan memberikan pelayanan yang lebih baik sesuai dengan standar yang diharapkan.(R).