Kapolres Sabang: Bila Merasa Pernah Saya Peras, Silahkan Lapor!

Kapolres
Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, SE, MM saat konferensi pers dengan wartawan di Aula Mapolres Sabang, Senin (27/11/2023)

SABANG (MA) Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH mempersilahkan siapapun yang merasa dirugikan olehnya untuk melaporkan ke pihak berwajib..

“Jika merasa ada pemerasan dari Kapolres Sabang, terserah laporannya baik ke Polres Sabang sendiri atau ke Polda Aceh,” tegasnya di hadapan para wartawan saat melakukan konfirmasi pers, Senin (27/11/2023) di Aula Mapolres Sabang.

Perihal tersebut disampaikan Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH terkait adanya laporan yang dilakukan oleh orang yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar ke Polda Aceh beberapa waktu lalu. Laporan tersebut dinilai tidak mendasar dan telah menyeret namanya.

“Laporan tersebut sangat tidak mendasar dan mengada-ngada hanya dilakukan oleh ketua umum umum Laskar untuk mencari keuntungan dibalik itu semua. Saya mempersilahkan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan saya baik ke Satreskrim Polres Sabang, atau silakan ke Dirkrimum Polda Aceh,” pinta AKBP Erwan, SH, MH

BACA JUGA...  Satlantas Lhokseumawe Lakukan Strong Poin Untuk Mencegah Kecelakaan

Menurut Erwan, apa yang dilakukan oleh ketua umum Laskar, Faisal alias Brehme ada kaitannya dengan pemeriksaan pendiri Laskar itu sendiri, yang mengaku-ngaku wartawan untuk menyerang polisi.

“Dugaan kita laporan ke Polda Aceh yang dilakukan ketua umum Laskar saudara Faisal alias Brehme berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman oleh TIY yang mengaku sebagai wartawan,” kata Kapolres.

Kapolres berpangkat melati dua di pundak ini merasa tidak pernah takut atas laporan tersebut karena hal itu tidak pernah dilakukannya. Dia juga meminta kepada pelapor untuk membuktikan atas laporannya itu karena telah mencemarkan nama baik dirinya dan keluarga.

BACA JUGA...  Polres Gelar Perkara dan Pererat Tali Silaturahmi Dengan Kejari Sabang

“Dan kalau tidak bisa dibuktikan secara hukum maka akan ada resikonya tentu sesuai hukum yang berlaku,” pesannya.

Dia kembali mengingatkan, siapapun yang pernah merasa diperas dan dirugikan oleh dirinya untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Sekali lagi saya meminta kepada siapapun yang merasa dirinya dirugikan atas pemerasan seperti yang dilaporkan oleh saudara Muhammad Faisal alias Brehme, saya mempersilahkan laporkan saya ke Satreskrim atau langsung ke Dirkrimum Polda Aceh,” anjurnya.

Hal tersebut katanya harus segera dilakukan biar  jadi terang benderang apakah opini liar yang telah berkembang itu benar atau tidak.

BACA JUGA...  Disdik Lhokseumawe Keluhkan Kenakalan Remaja Kian Meresahkan

“Supaya kasus yang telah mencemarkan nama baik saya, keluarga dan juga institusi bisa jelas sehingga masyarakat tidak termakan opini yang digembor-gemborkan oleh pelapor dan oknum yang mengaku wartawan itu,” pungkas pak kapolres. (Redaksi).