Lhoksukon (MA)– Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Utara melaksanakan pertemuan perdana dengan seluruh Kepala Puskesmas (Kapus) yang ada di Aceh Utara, kegiatan pertemuan tersebut berlangsung diaula Dinas Kesehatan setempat, Senin (3/2).
Amir Syarifuddin,SKM selaku kepala dinas kesehatan saat ditemui oleh media ini mengatakan Alhamdulillah hari ini kita lakukan rapat dengan kepala puskesmas se Kabupaten Aceh Utara dan ini rapat perdana dalam rangka perkenalan dan arahan – arahan tentang sistim pelayanan yang ada di Aceh Utara khususnya tentang kesehatan.
Lanjut Amir, kemudian kita berikan arahan kepada seluruh kepala puskesmas, yang pertama sekali kita bukan harus dilayani tetapi melayani dan itu kunci, melayani bukan dilayani dengan catatan puskesmas itu harus 24 Jam, bagi puskesmas yang tidak mengadakan pelayanan 24 jam harus menanggung resiko.
“Masyarakat tidak tentu butuh pelayanan itu siang hari, bisa saja emergency dimalam hari, sehingga IGD puskesmas itu harus 24 jam. Kemudian untuk puskesmas rawat inap itu berkewjiban semua pegawai harus standby yang piket di puskesmas, bukan tidur di rumah, harus standby ditempat rawatan,” terangnya Kadinkes Aceh Utara.
Amir Syarifuddin menambahkan, kita menganjurkan seluruh puskesmas dengan pelayanan prima dan bersih kemudian di baringi dengan kebersihan, jangan puskesmas tidak bersih, puskesmas harus menjadi sampel kebersihan di setiap kecamatan dibandingkan dengan instansi – instansi lainnya.
Kemudian, lanjutnya sistim disiplin, kita tetap menegakkan sistim disiplin sesuai dengan aturan pegawai negeri sipil yang telah diatur dalam undang-undang nomor 53 tahun 2010 tentang ketentuan disiplin kerja atau jam kerja yaitu dari jam 8 : 00 WIB pagi sampai jam 16 : 45 WIB itu wajib harus ditaati dan kita tidak ada toleransi dalam aturan disiplin kerja, “tidak ada toleransi jam kerja tetap berlaku,” tegas Kadinkes Aceh Utara ini.
Kita mengharapkan kepada seluruh kepala puskesmas yang hadir dalam rapat perdana hari ini dengan saya pribadi selaku kepala dinas kesehatan Aceh Utara, mengharapkan agar harus ada suatu perubahan secara positif khususnya terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Dan terkait isu – isu yang kita dapatkan di lapangan, seperti tidak aktifnya pelayanan, tidak bagusnya pelayanan, dan asit ribut – ribut dengan pekerjaan lain, sehingga kita mengarahkan pelayanan kedepan optimal sebagaimana diharapkan oleh masyarakat dengan tuntutan undang-undang kesehatan yang berlaku. Sebutnya.
Dan harapan kita ada perubahan kearah yang diarahkan sesuai dengan ketentuan Permenkes RI. Pungakas Kadinkes Aceh Utara Amir Syarifuddin,SKM.(021).




