Kaban Kesbangpol Serahkan Surat Terdaftar PWI Bener Meriah
SIMPANG TIGA REDELONG (MA) – Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bener Meriah, Aceh. serahkan surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan organisasi PWI Bener Meriah kepada Pengurus di kantor kesbangpol setempat. Kamis, 4 November 2021.
Surat keterangan Terdaftar atau terlapor tersebut langsung diberikan oleh Kepala Kesbangpol Muhammad Jafar, SH, MH. Didampingi Kabid Politik Kemasyarakatan Syafrianda, SE serta Kasubbid Fasilitasi Organisasi Massa (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Orang Asing, Mulyadi, S.Sos; kepada Sekretaris PWI Abdul Rahman dan dihadiri seluruh pengurus PWI Bener Meriah.
Dikesempatan tersebut; Kaban Kesbangpol menyampaikan satu kewajiban Pemerintah Daerah adalah memfasilitasi segala sesuatu yang berkaitan dengan Administrasi baik Ormas dan LSM dalam melakukan kegiatan adalah dinamika hal yang sangat wajar.
Pun begitu, katanya; harus sesuai dengan apa yang telah dituangkan dalam Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
”Satu diantaranya adalah Izin melaporkan segala bentuk aktivitas baik Ormas, Lembaga, LSM serta aktifitas masyarakat yang mengundang dampak serta efeknya” ujarnya.




