Kaban Kesbangpol Serahkan Surat Terdaftar PWI Bener Meriah
SIMPANG TIGA REDELONG (MA) – Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bener Meriah, Aceh. serahkan surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan organisasi PWI Bener Meriah kepada Pengurus di kantor kesbangpol setempat. Kamis, 4 November 2021.
Surat keterangan Terdaftar atau terlapor tersebut langsung diberikan oleh Kepala Kesbangpol Muhammad Jafar, SH, MH. Didampingi Kabid Politik Kemasyarakatan Syafrianda, SE serta Kasubbid Fasilitasi Organisasi Massa (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Orang Asing, Mulyadi, S.Sos; kepada Sekretaris PWI Abdul Rahman dan dihadiri seluruh pengurus PWI Bener Meriah.
Dikesempatan tersebut; Kaban Kesbangpol menyampaikan satu kewajiban Pemerintah Daerah adalah memfasilitasi segala sesuatu yang berkaitan dengan Administrasi baik Ormas dan LSM dalam melakukan kegiatan adalah dinamika hal yang sangat wajar.
Pun begitu, katanya; harus sesuai dengan apa yang telah dituangkan dalam Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
”Satu diantaranya adalah Izin melaporkan segala bentuk aktivitas baik Ormas, Lembaga, LSM serta aktifitas masyarakat yang mengundang dampak serta efeknya” ujarnya.
Ia menambahkan, hal tersebut merupakan salah satu contoh yang positif dari pengurus PWI untuk melaporkan kelembagaannya.
“Untuk itu kami menghimbau agar mitra kita baik Ormas dan LSM lainya segera melaporkan Administrasi baik yang Aktif maupun tidak aktif agar program yang kita buat terdata di Data Base serta terukur” imbaunya.
Sementara itu ketua PWI Kabupaten Bener Meriah Mashuri mengucapkan terimakasih kepada Kesbangpol Kabupaten Bener Meriah yang sudah menyerahkan Surat keterangan Terdaftar atau terlapor tersebut dengan cepat.
Dia juga mengajak seluruh elemen yang melakukan aktifitas keorganisasian untuk melaporkan keberadaa lembaga masing-masing. Agar tidak dianggap sebagai wadah liar yang melakukan aktifitasnya.
Sebab, banyak organisasi yang menyatakan keberadaan mereka legal, tapi tidak terdaftar di Kebangpol. Pemerintah tidak bertanggungjawab terhadap organisasi, kelembagaan yang tidak mendaftarkan keberadaan mereka (Organisasi, Lembaga dan LSM).
Untuk itu, mewakili pengurus PWI Kabupaten Bener Meriah Mashuri juga mengucapkan apresiasi kepada kesbangpol yang dengan cepat dapat menyelesaikan surat keterangan terdaftar tersebut.
“Surat keterangan Terdaftar/terlapor ini sangat bermanfaat dan akan kami gunakan sebagaimana mestinya, “ ujar Mashuri. [Abdul Rahman].