Jika tak Sesuai Ketentuan Undang-Undang Calon Tunggal KNPI Galus Diminta Mundur

“Seharusnya yang harus maju jadi Ketua KNPI itu ada orang-orang yang dianggap sebagai Tokoh Pemuda dan juga mempunyai syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” Katanya.

Purba melihat; Jika ditinjau dari Undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan dimana dalam pasal 1 Undang-Undang tersebut yang dimaksud dengan: 1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan Perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

BACA JUGA...  Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Secara Virtual

“Begitu juga kita tinjau dari segi AD-ART KNPI, seperti berikut batas maksimal usia itu hanya 40 tahun,” katanya. Apalagi dengan adanya calon tunggal, sangat melukai hati tokoh pemuda yang ada dikabupaten Gayo Lues,” Jelasnya.

Seharusnya yang berhak mencalonkan diri para pemuda yang usianya produktif dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA...  Polda Aceh Gelar Operasi Keselamatan Rencong 2019

Purba melihat ada kejanggalan pada Nomor Induk Pegawai (NIP) 19800626 200504 1 001 beda seperti di KTP terkait tahun lahir, di NIP 1980 sedangkan di KTP 1981.

Jika dikaitkan dengan pemilihan Ketua KNPI mengacu pada NIP kepegawaian usianya sudah 41 tahun sedangkan jika mengacu pada KTP berumur 40 tahun.

“Saya meragukan jika tahun NIP dan KTP berbeda, itu artinya telah terjadi manipulasi data, terhadap proses pencalonan Mukhtaruddin, SE. MAP. Seharusnya KTP dan NIP harus sama,” katanya.