15 Agustus 2005: Penandatanganan MoU antara GAM dan Pemerintah RI di Helsinki, Finlandia.
Isi Pokok : Penghentian konflik bersenjata; Penarikan pasukan non-organik dari Aceh; Pembentukan Partai Lokal; Kewenangan Aceh mengelola sumber daya alam; Pemulihan hak-hak korban konflik.
Implementasi : Lahirlah UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; Terbit Qanun-Qanun Otonomi Khusus dan Pemilu pertama partai lokal Aceh (2009).
Tantangan Kini : Sebagian butir MoU belum dijalankan penuh; ketimpangan regulasi pusat-daerah masih terasa.
Menjaga Jembatan Damai.
MENJELANG senja, Usman berdiri di jendela kantornya, menatap langit jingga Banda Aceh. Di bawah sana, anak-anak berlarian di taman yang dulu bekas reruntuhan tsunami.
“Dulu tanah ini penuh mayat. Sekarang penuh tawa,” katanya pelan. “Itu makna damai; lahir dari luka, tumbuh dari ingatan.”
“Kalau kita biarkan perjanjian ini direndahkan, maka kita sedang merobek jembatan damai yang kita bangun dengan nyawa.”
Damai Bukan Sesuatu Yang Selesai.
ACEH sudah memilih damai. Tapi damai bukan sesuatu yang selesai ditandatangani di Helsinki; ia harus dirawat dengan empati, dipelihara dengan keadilan.
Ucapan seorang politisi mungkin berlalu di udara, tapi di Aceh, kata-kata bisa menancap di ingatan kolektif rakyat.




